Connect With Us

LBH Jakarta Sebut Ada Pelanggaran Hukum & HAM Soal Gusuran di Batu Ceper

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 Oktober 2018 | 18:21

Warga yang terdampak penggusuran di Batu Jaya Utara RT 03/03, Batu Ceper, Kota Tangerang, menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap Pemkot Tangerang , Rabu (3/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penggusuran bangunan milik warga diatas lahan 380 meter persegi di Batu Jaya Utara RT 03/03, Batu Ceper, Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang bersikeras merubuhkan empat bangunan tersebut untuk memperlebar ruangan kelas SDN 1 Batu Ceper, Rabu (3/10/2018).

Kericuhan pun sempat terjadi saat proses penggusuran berlangsung lantaran warga dan aliansi yang mengatasnamakan Komite Anti Penggusuran Batu Ceper menolaknya. Terjadi saling sikut antara petugas dan warga, 15 orang warga pun terluka.

Peristiwa itu dipicu karena kedua baik Pemkot Tangerang maupun warga mengklaim pemilik lahan tersebut.

Pemkot Tangerang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah, sedangkan warga juga mengklaim lahan itu dikuasai sepenuhnya oleh mereka karena sudah menempati lahan lebih dari 30 tahun.

"Sebagai kuasa hukum, kalau melihat kondisi sekarang terang. Yang pertama ada pelanggaran hukum dan HAM, kenapa saya bilang gitu? dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 terkait dengan penguasaan tanah, penguasaan tanah diatas 20 tahun itu bisa didaftarkan asal memenuhi alat bukti," ujar Yenny Silvia, aktivis LBH Jakarta yang mendampingi warga di lokasi.

Yenny menambahkan, bahwa ada beberapa alat bukti bahwa lahan tersebut sah dimiliki warga, diantaranya keterangan saksi dan bukti penguasaan seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pembayaran listrik dan sebagainya.

"Dan itu bisa dibuktikan oleh warga, mereka bisa berikan hak atas penguasaan itu selama 59 tahun mereka ada disini," tambahnya.

Yenny menjelaskan, lahan tersebut sudah ditempati 10 Kartu Keluarga (KK) sejak tahun 1981, dan merupakan para ahli waris dari korban penggusuran akibat adanya pelebaran jalan yang dilakukan oleh pihak PLN.

Menurutnya, tanah yang ditempati warga tersebut merupakan ganti rugi dari akibat penggusuran tersebut, dan telah diberikan oleh pemerintah desa saat itu melalui sebuah surat.

"Yang kedua, pelanggaran hukum lain dalam KUHAP Pasal 1963 itu menyatakan bahwa penguasaan di atas 20 tahun itu bisa didaftarkan hak milik tapi kalau di atas 30 tahun itu adalah haknya otomatis tanpa perlu menunjukkan dasar hak yang terang. itu penguasaan atas benda tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan," jelasnya.

Yenny menambahkan, warga memang tidak memiliki sertifikat atas kepemilikan tahan tersebut. Hanya berlandaskan peraturan yang ia jelaskan. Begitupun dengan pemerintah, lanjutnya, tidak dapat menunjukkan kepemilikan yang sah.

"Pun saya harus bilang bahwa otot-ototan, negosiasi dengan pemerintah, mereka menyatakan dasar hak yang terang. Tapi ketika ditanya mereka tidak bisa menunjukan lembar daerah yang menyatakan bahwa tanah ini aset daerah. Sedangkan warga bisa penguasaan," paparnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana juga mengklaim bahwa lahan itu merupakan aset daerah yang dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Tangerang, kemudian lahan tersebut dipergunakan untuk memperlebar ruangan kelas SDN 1 Batu Ceper.

"Jadi ini sudah melalui prosedur yang dilakukan sejak tahun 1987. Pemberitahuan juga jelas, itu surat-surat sudah komplit dibagikan hukum," katanya.

Mumung pun menyatakan telah mempersiapkan jika ada proses hukum atas penggusuran bangunan tersebut. 

"Kita sudah siap, pemerintah kota bagian hukum sudah siap kalau tindak lanjut, ada pengajuan dan sebagainya," tukasnya.(RAZ/HRU)

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill