Connect With Us

LBH Jakarta Sebut Ada Pelanggaran Hukum & HAM Soal Gusuran di Batu Ceper

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 Oktober 2018 | 18:21

Warga yang terdampak penggusuran di Batu Jaya Utara RT 03/03, Batu Ceper, Kota Tangerang, menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap Pemkot Tangerang , Rabu (3/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penggusuran bangunan milik warga diatas lahan 380 meter persegi di Batu Jaya Utara RT 03/03, Batu Ceper, Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang bersikeras merubuhkan empat bangunan tersebut untuk memperlebar ruangan kelas SDN 1 Batu Ceper, Rabu (3/10/2018).

Kericuhan pun sempat terjadi saat proses penggusuran berlangsung lantaran warga dan aliansi yang mengatasnamakan Komite Anti Penggusuran Batu Ceper menolaknya. Terjadi saling sikut antara petugas dan warga, 15 orang warga pun terluka.

Peristiwa itu dipicu karena kedua baik Pemkot Tangerang maupun warga mengklaim pemilik lahan tersebut.

Pemkot Tangerang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah, sedangkan warga juga mengklaim lahan itu dikuasai sepenuhnya oleh mereka karena sudah menempati lahan lebih dari 30 tahun.

"Sebagai kuasa hukum, kalau melihat kondisi sekarang terang. Yang pertama ada pelanggaran hukum dan HAM, kenapa saya bilang gitu? dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 terkait dengan penguasaan tanah, penguasaan tanah diatas 20 tahun itu bisa didaftarkan asal memenuhi alat bukti," ujar Yenny Silvia, aktivis LBH Jakarta yang mendampingi warga di lokasi.

Yenny menambahkan, bahwa ada beberapa alat bukti bahwa lahan tersebut sah dimiliki warga, diantaranya keterangan saksi dan bukti penguasaan seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pembayaran listrik dan sebagainya.

"Dan itu bisa dibuktikan oleh warga, mereka bisa berikan hak atas penguasaan itu selama 59 tahun mereka ada disini," tambahnya.

Yenny menjelaskan, lahan tersebut sudah ditempati 10 Kartu Keluarga (KK) sejak tahun 1981, dan merupakan para ahli waris dari korban penggusuran akibat adanya pelebaran jalan yang dilakukan oleh pihak PLN.

Menurutnya, tanah yang ditempati warga tersebut merupakan ganti rugi dari akibat penggusuran tersebut, dan telah diberikan oleh pemerintah desa saat itu melalui sebuah surat.

"Yang kedua, pelanggaran hukum lain dalam KUHAP Pasal 1963 itu menyatakan bahwa penguasaan di atas 20 tahun itu bisa didaftarkan hak milik tapi kalau di atas 30 tahun itu adalah haknya otomatis tanpa perlu menunjukkan dasar hak yang terang. itu penguasaan atas benda tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan," jelasnya.

Yenny menambahkan, warga memang tidak memiliki sertifikat atas kepemilikan tahan tersebut. Hanya berlandaskan peraturan yang ia jelaskan. Begitupun dengan pemerintah, lanjutnya, tidak dapat menunjukkan kepemilikan yang sah.

"Pun saya harus bilang bahwa otot-ototan, negosiasi dengan pemerintah, mereka menyatakan dasar hak yang terang. Tapi ketika ditanya mereka tidak bisa menunjukan lembar daerah yang menyatakan bahwa tanah ini aset daerah. Sedangkan warga bisa penguasaan," paparnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana juga mengklaim bahwa lahan itu merupakan aset daerah yang dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Tangerang, kemudian lahan tersebut dipergunakan untuk memperlebar ruangan kelas SDN 1 Batu Ceper.

"Jadi ini sudah melalui prosedur yang dilakukan sejak tahun 1987. Pemberitahuan juga jelas, itu surat-surat sudah komplit dibagikan hukum," katanya.

Mumung pun menyatakan telah mempersiapkan jika ada proses hukum atas penggusuran bangunan tersebut. 

"Kita sudah siap, pemerintah kota bagian hukum sudah siap kalau tindak lanjut, ada pengajuan dan sebagainya," tukasnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill