Connect With Us

Meski Didemo, Pemkot Tetap Operasikan BRT Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 4 Oktober 2018 | 17:56

Pengusaha dan sopir angkot menggelar unjuk rasa dengan memblokir akses jalan Puspemkot Tangerang di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang akan tetap mengoperasikan rute bus Rapid Transport (BRT) Kota Tangerang koridor II meskipun didesak pengusaha dan sopir angkutan kota (Angkot) untuk dihapuskan. Bahkan, pemerintah akan memperpanjang trayek BRT hingga koridor VI.

"Terkait penghentian BRT, kami hanya sebagai pelaksana. Sebab tidak mungkin kami menolak kebijakan pemerintah pusat, walaupun ditekan seperti apapun kami tidak mungkin menghentikan itu," ujar Saeful Rohman, Kepala Dishub Kota Tangerang, Kamis (4/10/2018).

Saeful menjelaskan, keberadaan BRT Kota Tangerang sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni mengacu ke Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dimana pemerintah kota wajib menjamin ketersedian transportasi massal.

"Ada konsekuensinya dari pemerintah pusat jika kami tidak melaksanakan itu," imbuhnya.

Menurutnya, sebelum BRT Kota Tangerang koridor II dengan rute Perumnas-Poris Plawad dioperasikan beberapa bulan lalu, pihaknya mengaku telah mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Ia menambahkan, fasilitas menaikkan dan menurunkan penumpang BRT Kota Tangerang pun sudah sesuai berdasarkan juknis, yaitu ada dua macam yaitu halte dan tempat pemberhentian bus.

"Akan ada sanksi jika pengemudi BRT menaikkan dan menurunkan penumpang bukan pada haltenya," tuturnya.

Selain itu, lanjut Saeful, antusias masyarakat terhadap pengoperasian BRT khususnya koridor II dengan rute Perumnas-Poris Plawad ini sangat tinggi karena kenyamanan fasilitas yang disediakan, terlebih tiketnya hanya Rp2 ribu. 

Karenanya, lanjutnya, kedepan pihaknya akan menambah rute BRT hingga koridor VI.

"Pengguna terus menerus meningkat karena kami sediakan fasilitas yang nyaman. Nanti malah akan ditambah sampai koridor VI," imbuhnya.

Sebelumnya, Dishub Kota Tangerang dituntut para pengusaha dan sopir angkot yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Jasa Transportasi Kota Tangerang untuk menghapuskan rute BRT Tangerang koridor II.

Mereka menilai berlakukannya BRT Kota Tangerang koridor II membuat pendapatan pengusaha dan pengemudi angkot yang mengais rejeki di rute Perumnas menurun drastis.

"Silakan pendemo daftar ke PTUN terkait kebijakan BRT. Karena kami tidak akan memberhentikannya rute BRT," tandas Saeful.(RAZ/HRU)

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

BISNIS
Mau Bisnismu Naik Kelas, Datang ke Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 

Mau Bisnismu Naik Kelas, Datang ke Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:14

Bagi para pelaku usaha yang ingin membawa bisnisnya naik kelas, Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 2026 menjadi ajang yang sayang untuk dilewatkan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill