Connect With Us

Buruh Tangerang Tuntut Upah 2019 Naik 25 Persen

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 24 Oktober 2018 | 22:00

Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak, Maman Nuriman, saat diwawancarai awak media di kantor Disnaker Kota Tangerang, Rabu (24/10/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Serikat buruh se-Kota Tangerang menuntut pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kota Tangerang (UMK) tahun 2019 senilai Rp 4.481.905. Jumlah tuntutan UMK tersebut naik 25 persen dari UMK tahun 2018 yang hanya senilai Rp 3.582.075.

Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Banten Maman Nuriman mengungkapkan, tuntutan naiknya UMK 2019 tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Adapun disamping itu, kami telah melakukan survei pasar yang mana acuannya Kepmenaker Nomor 13 tahub 2012 tentang KHL," ujarnya di kantor Disnaker Kota Tangerang, Rabu (24/10/2018).

Menurutnya, ada tiga pasar yang telah disurvei untuk mengetahui besaran KHL di Kota Tangerang yakni Pasar Anyar, Pasar Malabar dan Pasar Ciledug.

Dibeberkannya, survei dilakukan untuk mengetahui 60 item komponen dan jenis kebutuhan. Hasilnya, KHL di Kota Tangerang jumlahnya rata-rata Rp 4.481.905.

"Nah itu yang menjadi tuntutan kami kenaikan upah 2019. Kemudian kalau dilihat dari persentase yaitu naik 25 persen," ucapnya.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang, Tukimin menambahkan, tuntutan UMK 2019 naik 25 persen pun telah sesuai dengan kondisi kebutuhan hidup di Kota Tangerang.

Kata Tukimin, 60 item komponen dan jenis kebutuhan yang telah disurvei di tiga pasar tersebut harus diperhatikan sebagai kebutuhan primer masyarakat.

"Permintaan dari kawan pekerja yang mengacu realita itu memang naiknya sangat tajam apalagi dipengaruhi naiknya Dollar, itu wajar karena sesuai realita," katanya.

Tukimin melanjutkan bahwa pihaknya menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan. Karena menurutnya dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kenaikan upah setiap tahunnya hanya 8,03 persen.

"Karena kami menolak adanya PP 78 dan menolak kenaikan upah hanya 8,03 persen karena itu tidak seimbang dengan harga realita sekarang ini," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Rakhmansyah pun menanggapi bahwa pihaknya masih akan terus melakukan rapat dengan sejumlah elemen perusahaan dan pekerja sehingga menemukan titik temu.

Selain itu, ia juga enggan berkomentar mengenai tuntutan UMK 2019 yang diajukan oleh buruh tersebut.

“Masih akan kita bahas lebih lanjut, karena masih akan ada beberapa kali pertemuan lagi. Untuk finalnya sebelum tanggal 21 November 2018 mendatang, harus sudah kami tetapkan untuk diajukan ke Provinsi Banten,” kata Rakhmansyah.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Selasa, 16 Juni 2026 | 18:38

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengurangi volume pembangunan infrastruktur di wilayahnya imbas kenaikan harga pada sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.

BANTEN
Update Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Kantongi 65 Medali Emas

Update Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Kantongi 65 Medali Emas

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:13

Kontingen Kota Tangerang masih kokoh di puncak klasemen sementara Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Banten 2026 yang berlangsung di Kota Cilegon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill