Connect With Us

Kurang Strategis, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Tidak Maksimal

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 7 Januari 2019 | 14:00

Kantor Mal Pelayanan Publik. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) telah mengoperasikan Mal Pelayanan Publik sejak Desember 2018 di depan Puspemkot Tangerang. Namun layanan tersebut kurang maksimal lantaran lokasi yang kurang strategis.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Karsidi, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di mal tersebut belum dilakukan secara maksimal, karena masih dalam tahap uji coba. 

Oleh sebab itu, pemerintah masih mencari lokasi yang strategis sesuai dengan fungsi mal pelayanan publik ini.

"Rencananya kita masih cari lokasi. Karena mencarinya tidak mudah ya, harus luas. Sampai sekarang belum ketemu," ujar Karsidi, Senin (7/1/2019).

Pemerintah mewacanakan, tempat representatif tersebut dinilai berada di pusat perbelanjaan atau mal seperti Balekota, TangCity, dan Metropolis Town Square.

"Insyaallah target 2019 realisasi full 100 persen. Sekarang kan sifatnya masih darurat, karena memang belum dapat tempat yang benar-benar normal, luas, nyaman. Sementara di DPMPTSP dulu," ucapnya.

Karsidi menuturkan, pengoperasian mal pelayanan publik merupakan tanggungjawab DPMPTSP, karena mengenai pelayanan lebih banyak berada di operasi perangkat daerah ini.

Menurutnya pula, pengoperasian mal pelayanan publik berdasarkan Momerandum of Understanding (MoU) antara Kemenpan-RB dengan Pemkot Tangerang pada Desember 2018.

"Kita kan sudah ada MoU dengan Menpan bahwa ABT ini harus jalan. Makanya Kota se-Indonesia baru ada 10, kita sudah jalan walaupun memang belum maksimal," tuturnya.

Karsidi menambahkan bahwa seluruh pelayanan dari internal pemerintah maupun eksternal pemerintah sudah terintegrasi di mal pelayanan publik. Masyarakat dapat mengurusi hal-hal yang berkenaan dengan KTP, SIM, STNK hingga BPJS.

"Kalau pelayanan dari internal sudah semua ada Bapenda, Disnaker, dan Disdukcapil. Eksternal juga sudah, tapi yang belum adalah pelayanan dari Imigrasi," paparnya.(RAZ/RGI)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

TANGSEL
Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Senin, 12 Januari 2026 | 21:37

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill