Connect With Us

Berkas Kasus Korupsi Tanggul Cisadane Dikembalikan

| Selasa, 18 Mei 2010 | 19:11

Tanggul Imam Bonjol yang jebol setelah baru saja dibangun. (tangerangnews/dira / tangerangnews/dira)


TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mengembalikan berkas kasus ambrolnya tanggul penahan longsor sungai Cisadane senilai Rp 5 Milliar dari dana APBD Kota Tangerang 2008, Kepada Polres Metro Kota Tangerang untuk melengkapi indikasi unsur korupsi yang menyeret tiga tersangka.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Bambang Setyadi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus korupsi tersebut dari penyidik Polres Metropolitan Tangerang pada awal Januari 2010 untuk dilanjutkan ke Pengadilan. Namun, karena unsur-unsur teknis perkara kasus korupsi tanggul belum terpenuhi, Kejari meminta penyidik melengkapi berkas indikasi kasus korupsi itu. “Berkas perkara kasus tersebut belum lengkap atau P18, oleh karena itu kita kembalikan kepada penyidik,” katanya.
Menurutnya, bekas tersebut harus dilengkapi untuk menguatkan unsure perkara dan alat bukti. Pasalnya, jika berkas kasus itu belum lengkap namun dipaksakan untuk disidangkan, kemungkinan besar didalam persidangan bisa terjadi kegagalan. “Para tersangka bisa saja bebas dari dakwaan perkara kasus tersebut,” terang Bambang.
Ia menambahkan, jika berkas perkara telah dilengkapi, pihaknya akan segera melayangkan kasus korupsi itu kepada PN Tangerang untuk secepatnya disidangkan. Sesuai KUHAP, penyidik diberikan waktu 14 hari melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan kembali kepada Kejari. “Namun hingga kini berkas kelengkapan tersebut belum diterima Kejari,” terang Bambang.
Sementara itu, Kapolres Metropolitan Tangerang Kombes Maruli CC Simanjuntak membenarkan kalau berkas perkara kasus tersebut sudah dikembalikan Kejari kepada penyidik. “Penyidik diminta melengkapi dengan sejumlah petunjuk dari Kejari. Nanti berkas perkara tiga tersangka segera diberikan penyidik kepada Kejari jika telah lengkap," tandasnya.
Sedangkan Kepala Humas PN Tangerang Ibnu Basuki mengatakan, hingga kini PN Tangerang belum menerima berkas perkara korupsi tersebut dari Kejari. Kalupun telah diterima PN Tangerang siap menyidangkan perkara itu. "Sampai saat ini kami belum menerima berkas kasus tersebut," ujar Ibnu.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari bangunan tanggul atau turap penahan sungai Cisadane di Jalan Imam Bonjol, Kaveling Pemda, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, longsor pada awal Maret 2009 lalu.Meski tak menelan korban jiwa, proyek yang dikerjakan salah satu kontraktor CV Inveron Kaji Tama (IKJ) menelan biaya Rp 5 Millar dari APBD 2008 Kota Tangerang diduga tidak sesuai bestek.
Hasil penyidikan aparat kepolisian, kontruksi bangunan tanggul itu tidak seperti peruntukannya sebagaimana dana yang digelontorkan. Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka Direktur CV IKJ, Ade Jumhara dan Dedy Sukanda serta Rizky G, yang merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang.
Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari Kepala Dinas PU Kota Tangerang yang saat itu dijabat oleh Engkan Lengkana, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Bambang Setiabudi dan H Dasuki dari PT Sama-sama selaku Pimpro kontraktor.(rangga)

OPINI
Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Jumat, 4 Juli 2025 | 19:32

Pemerintah Kota Tangerang secara gencar menggaungkan trilogi programnya: Gampang Sembako, Gampang Kerja, dan Gampang Sekolah. Narasi "kemudahan" ini, pada pandangan pertama, mungkin tampak sebagai cerminan kepedulian dan inovasi pemerintah daerah

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

NASIONAL
Anggaran Program Sekolah Rakyat Ditambah Rp1,19 Triliun, Untuk Gaji Guru Rp119 Miliar

Anggaran Program Sekolah Rakyat Ditambah Rp1,19 Triliun, Untuk Gaji Guru Rp119 Miliar

Senin, 7 Juli 2025 | 19:48

Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,19 triliun untuk Kementerian Sosial (Kemensos) guna mendukung pelaksanaan program Sekolah Rakyat tahap pertama.

TEKNO
Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Minggu, 6 Juli 2025 | 13:39

Sniffing merupakan metode peretasan yang memungkinkan pelaku mengintip dan mencuri data digital yang dikirim melalui jaringan internet, terutama WiFi publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill