Connect With Us

Berkas Kasus Korupsi Tanggul Cisadane Dikembalikan

| Selasa, 18 Mei 2010 | 19:11

Tanggul Imam Bonjol yang jebol setelah baru saja dibangun. (tangerangnews/dira / tangerangnews/dira)


TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mengembalikan berkas kasus ambrolnya tanggul penahan longsor sungai Cisadane senilai Rp 5 Milliar dari dana APBD Kota Tangerang 2008, Kepada Polres Metro Kota Tangerang untuk melengkapi indikasi unsur korupsi yang menyeret tiga tersangka.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Bambang Setyadi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus korupsi tersebut dari penyidik Polres Metropolitan Tangerang pada awal Januari 2010 untuk dilanjutkan ke Pengadilan. Namun, karena unsur-unsur teknis perkara kasus korupsi tanggul belum terpenuhi, Kejari meminta penyidik melengkapi berkas indikasi kasus korupsi itu. “Berkas perkara kasus tersebut belum lengkap atau P18, oleh karena itu kita kembalikan kepada penyidik,” katanya.
Menurutnya, bekas tersebut harus dilengkapi untuk menguatkan unsure perkara dan alat bukti. Pasalnya, jika berkas kasus itu belum lengkap namun dipaksakan untuk disidangkan, kemungkinan besar didalam persidangan bisa terjadi kegagalan. “Para tersangka bisa saja bebas dari dakwaan perkara kasus tersebut,” terang Bambang.
Ia menambahkan, jika berkas perkara telah dilengkapi, pihaknya akan segera melayangkan kasus korupsi itu kepada PN Tangerang untuk secepatnya disidangkan. Sesuai KUHAP, penyidik diberikan waktu 14 hari melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan kembali kepada Kejari. “Namun hingga kini berkas kelengkapan tersebut belum diterima Kejari,” terang Bambang.
Sementara itu, Kapolres Metropolitan Tangerang Kombes Maruli CC Simanjuntak membenarkan kalau berkas perkara kasus tersebut sudah dikembalikan Kejari kepada penyidik. “Penyidik diminta melengkapi dengan sejumlah petunjuk dari Kejari. Nanti berkas perkara tiga tersangka segera diberikan penyidik kepada Kejari jika telah lengkap," tandasnya.
Sedangkan Kepala Humas PN Tangerang Ibnu Basuki mengatakan, hingga kini PN Tangerang belum menerima berkas perkara korupsi tersebut dari Kejari. Kalupun telah diterima PN Tangerang siap menyidangkan perkara itu. "Sampai saat ini kami belum menerima berkas kasus tersebut," ujar Ibnu.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari bangunan tanggul atau turap penahan sungai Cisadane di Jalan Imam Bonjol, Kaveling Pemda, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, longsor pada awal Maret 2009 lalu.Meski tak menelan korban jiwa, proyek yang dikerjakan salah satu kontraktor CV Inveron Kaji Tama (IKJ) menelan biaya Rp 5 Millar dari APBD 2008 Kota Tangerang diduga tidak sesuai bestek.
Hasil penyidikan aparat kepolisian, kontruksi bangunan tanggul itu tidak seperti peruntukannya sebagaimana dana yang digelontorkan. Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka Direktur CV IKJ, Ade Jumhara dan Dedy Sukanda serta Rizky G, yang merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang.
Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari Kepala Dinas PU Kota Tangerang yang saat itu dijabat oleh Engkan Lengkana, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Bambang Setiabudi dan H Dasuki dari PT Sama-sama selaku Pimpro kontraktor.(rangga)

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

HIBURAN
Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:59

Suzuki XL7 terbaru menjadi salah satu mobil yang paling banyak menarik perhatian pengunjung selama ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

KAB. TANGERANG
DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:21

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memastikan kebakaran yang sempat melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin tidak mengganggu pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill