Connect With Us

Transformers Ugal-ugalan di Kota Tangerang, Dishub Akan Revisi Perwal

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 28 Maret 2019 | 14:24

Tampak Dump truk atau truk pengangkut tanah beroperasi melintas di jalan Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Dump truk atau truk pengangkut tanah masih melintas di Kota Tangerang pada siang hari. Padahal, terdapat Peraturan Wali Kota Tangerang No. 30/2012 tentang operasional truk tanah yang hanya diperbolehkan pada jam tertentu. 

Ironisnya, truk yang kerap disebut Transformers ini melintas secara ugal-ugalan hingga menghawatirkan pengendara lainnya.

Kasie Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Tangerang, Haryana.

Kasie Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Tangerang, Haryana pun mengaku kelimpungan mengatasi truk tanah di Kota Tangerang sesuai harapan dengan mengimplementasikan Perwal No 30/2012 tersebut.

"Perwal yang hanya memperbolehkan truk beroperasi pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB ini perlu direvisi," ujar dia kepada TangerangNews di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (28/3/2019).

Ia menjelaskan, revisi Perwal dirasa perlu agar selaras dengan peraturan yang dikeluarkan Bupati Tangerang (Perbup) No 47/2018 yang hanya memperbolehkan truk beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. 

Selain itu, revisi juga perlu agar penanganan permasalahan ini melibatkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Saya ingin biar sama dengan BPTJ dan sama dengan Perbup notabene jam tayangnya jam 10 malam sampai jam 5 pagi," jelas dia.

Lebih lanjut Haryana menuturkan, Transformers memang masih melintas di jalur protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Halim Perdanakusuma, Jalan Husein Sastranegara dan Jalan Gatot Subroto pada siang hari.

Namun ia menekankan melintasnya truk yang membuat masyarakat resah di Kota Tangerang merupakan imbas.

"Kita sebenarnya terkena imbas perlintasan. Itu mereka (truk) berasal dari Bogor. Apalagi paling sering menuju bandara menggunakan jalur Jalan Husein Sastranegara. Jadi kalau BPTJ tegakkan dari hulu, kawasan kita tidak dilintasi truk," ucapnya.

Ia menambahkan, sejauh ini Dishub Kota Tangerang telah melakukan penindakan terkait truk tanah yang membandel karena beroperasi di siang hari.

Menurutnya ketika ditindak, rupanya para sopir truk tanah tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraannya sehingga perlu bekerjasama dengan Pihak Kepolisian.

"Terkait perwal tersebut tetap kita konsisten melakukan penindakan. Jika tertangkap tangan kita berhentikan, kita ambil arahan karena kewenangan kita terbatas itu kepolisian dia tidak memiliki SIM, STNK dan KIR," paparnya.

Kata dia pula, penindakan yang dilakukan adalah pemahaman kendaraan truk apabila para sopir tidak bisa menunjukkan legalitasnya. Namun yang masih menjadi kendala adalah tidak adanya fasilitas kantung parkir penyimpanan truk hasil penindakan.

"Berati barang buktinya harus kendaraan. Terkait itu, kami juga mohon maaf kantong penyimpanannya kendaraannya tidak ada," tukasnya.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

NASIONAL
Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Rabu, 8 April 2026 | 12:58

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo kembali menerima penghargaan Green Leadership PROPER dalam Anugerah Lingkungan PROPER 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI).

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill