Connect With Us

Transformers Ugal-ugalan di Kota Tangerang, Dishub Akan Revisi Perwal

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 28 Maret 2019 | 14:24

Tampak Dump truk atau truk pengangkut tanah beroperasi melintas di jalan Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Dump truk atau truk pengangkut tanah masih melintas di Kota Tangerang pada siang hari. Padahal, terdapat Peraturan Wali Kota Tangerang No. 30/2012 tentang operasional truk tanah yang hanya diperbolehkan pada jam tertentu. 

Ironisnya, truk yang kerap disebut Transformers ini melintas secara ugal-ugalan hingga menghawatirkan pengendara lainnya.

Kasie Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Tangerang, Haryana.

Kasie Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Tangerang, Haryana pun mengaku kelimpungan mengatasi truk tanah di Kota Tangerang sesuai harapan dengan mengimplementasikan Perwal No 30/2012 tersebut.

"Perwal yang hanya memperbolehkan truk beroperasi pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB ini perlu direvisi," ujar dia kepada TangerangNews di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (28/3/2019).

Ia menjelaskan, revisi Perwal dirasa perlu agar selaras dengan peraturan yang dikeluarkan Bupati Tangerang (Perbup) No 47/2018 yang hanya memperbolehkan truk beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. 

Selain itu, revisi juga perlu agar penanganan permasalahan ini melibatkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Saya ingin biar sama dengan BPTJ dan sama dengan Perbup notabene jam tayangnya jam 10 malam sampai jam 5 pagi," jelas dia.

Lebih lanjut Haryana menuturkan, Transformers memang masih melintas di jalur protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Halim Perdanakusuma, Jalan Husein Sastranegara dan Jalan Gatot Subroto pada siang hari.

Namun ia menekankan melintasnya truk yang membuat masyarakat resah di Kota Tangerang merupakan imbas.

"Kita sebenarnya terkena imbas perlintasan. Itu mereka (truk) berasal dari Bogor. Apalagi paling sering menuju bandara menggunakan jalur Jalan Husein Sastranegara. Jadi kalau BPTJ tegakkan dari hulu, kawasan kita tidak dilintasi truk," ucapnya.

Ia menambahkan, sejauh ini Dishub Kota Tangerang telah melakukan penindakan terkait truk tanah yang membandel karena beroperasi di siang hari.

Menurutnya ketika ditindak, rupanya para sopir truk tanah tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraannya sehingga perlu bekerjasama dengan Pihak Kepolisian.

"Terkait perwal tersebut tetap kita konsisten melakukan penindakan. Jika tertangkap tangan kita berhentikan, kita ambil arahan karena kewenangan kita terbatas itu kepolisian dia tidak memiliki SIM, STNK dan KIR," paparnya.

Kata dia pula, penindakan yang dilakukan adalah pemahaman kendaraan truk apabila para sopir tidak bisa menunjukkan legalitasnya. Namun yang masih menjadi kendala adalah tidak adanya fasilitas kantung parkir penyimpanan truk hasil penindakan.

"Berati barang buktinya harus kendaraan. Terkait itu, kami juga mohon maaf kantong penyimpanannya kendaraannya tidak ada," tukasnya.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

NASIONAL
Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:06

Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Fasilitasi Warga Berpenghasilan Rendah Punya Hunian Legal, Targetkan 1.000 Rumah

Pemkot Tangerang Fasilitasi Warga Berpenghasilan Rendah Punya Hunian Legal, Targetkan 1.000 Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:45

Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang resmi meluncurkan program SAHABAT MBR (Sahkan Bangunan Bersama Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill