Connect With Us

Tawuran Jelang Sahur, Pemuda Bersajam Diamankan di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 13 Mei 2019 | 04:38

Polisi mengamankan salah satu pelaku tawuran berinisial GA 21 yang kedapatan membawa senjata tajam di Jembatan Merah, kampung Babakan, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pemuda diamankan kepolisian karena terlibat aksi tawuran di Jembatan Merah, Kampung Babakan, Kota Tangerang.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/5/2019) dini hari itu, melibatkan dua kelompok pemuda ketika menjelang sahur.

"Aksi tawuran sempat pecah pada pukul 02.00 WIB. Namun berhasil kami halau sehingga tiada korban luka maupun jiwa," ujar Ewo, Senin (13/5/2019).

Baca Juga :

Ewo mengungkapkan pembubaran tawuran dilakukan oleh sejumlah personel yang telah bersiaga untuk mengantisipasi aksi ini.

Namun demikian, lanjut Ewo, terdapat sembilan pemuda yang diamankan. Mereka diantaranya adalah GA, 21, R, 22, RA, 20, ARN, 21, MSM, 22, AS, 22, RM, 19, MI, 19, dan WD, 20.

"Salah satu diantaranya atas nama GA membawa senjata tajam jenis celurit modifikasi," ucapnya.

Menurut Ewo, antar kelompok pemuda ini telah menyepakati perjanjian melalui media sosial sebelum melancarkan aksi tawuran.

Mereka juga kemudian melakukan konvoi dengan sepeda motor, sehingga antar kelompok itu bertemu di depan Transmart untuk saling berkelahi.

Bahkan ironisnya, para pemuda itu kian beringas ketika polisi berupaya membubarkan paksa aksi tawuran ini.

"Saat melakukan penangkapan anggota saya sempat mendapatkan perlawanan dengan mengayunkan celurit namun dapat dihindari. Selain itu anggota saya ada yang terkena pukulan bambu dikepalanya," paparnya.

Ewo menambahkan, para pemuda yang diamankan ini mendekam di Mapolsek selama 1x24 jam serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Namun, untuk GA diproses secara hukum karena kedapatan membawa senjata tajam.

"Terhadap yang membawa sajam akan diproses hukum agar jera sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 /1951 tentang sajam," tukas Ewo.(RAZ/HRU)

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill