Connect With Us

Tawuran Jelang Sahur, Pemuda Bersajam Diamankan di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 13 Mei 2019 | 04:38

Polisi mengamankan salah satu pelaku tawuran berinisial GA 21 yang kedapatan membawa senjata tajam di Jembatan Merah, kampung Babakan, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pemuda diamankan kepolisian karena terlibat aksi tawuran di Jembatan Merah, Kampung Babakan, Kota Tangerang.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/5/2019) dini hari itu, melibatkan dua kelompok pemuda ketika menjelang sahur.

"Aksi tawuran sempat pecah pada pukul 02.00 WIB. Namun berhasil kami halau sehingga tiada korban luka maupun jiwa," ujar Ewo, Senin (13/5/2019).

Baca Juga :

Ewo mengungkapkan pembubaran tawuran dilakukan oleh sejumlah personel yang telah bersiaga untuk mengantisipasi aksi ini.

Namun demikian, lanjut Ewo, terdapat sembilan pemuda yang diamankan. Mereka diantaranya adalah GA, 21, R, 22, RA, 20, ARN, 21, MSM, 22, AS, 22, RM, 19, MI, 19, dan WD, 20.

"Salah satu diantaranya atas nama GA membawa senjata tajam jenis celurit modifikasi," ucapnya.

Menurut Ewo, antar kelompok pemuda ini telah menyepakati perjanjian melalui media sosial sebelum melancarkan aksi tawuran.

Mereka juga kemudian melakukan konvoi dengan sepeda motor, sehingga antar kelompok itu bertemu di depan Transmart untuk saling berkelahi.

Bahkan ironisnya, para pemuda itu kian beringas ketika polisi berupaya membubarkan paksa aksi tawuran ini.

"Saat melakukan penangkapan anggota saya sempat mendapatkan perlawanan dengan mengayunkan celurit namun dapat dihindari. Selain itu anggota saya ada yang terkena pukulan bambu dikepalanya," paparnya.

Ewo menambahkan, para pemuda yang diamankan ini mendekam di Mapolsek selama 1x24 jam serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Namun, untuk GA diproses secara hukum karena kedapatan membawa senjata tajam.

"Terhadap yang membawa sajam akan diproses hukum agar jera sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 /1951 tentang sajam," tukas Ewo.(RAZ/HRU)

TEKNO
Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Minggu, 6 Juli 2025 | 13:39

Sniffing merupakan metode peretasan yang memungkinkan pelaku mengintip dan mencuri data digital yang dikirim melalui jaringan internet, terutama WiFi publik.

KAB. TANGERANG
Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:54

Kejang demam merupakan kondisi yang umum terjadi pada anak-anak usia 6 bulan hingga 5 tahun ketika suhu tubuh meningkat lebih dari 38 derajat Celsius.

NASIONAL
Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57

Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Perbarui Fasilitas Parkir

Bandara Soekarno-Hatta Perbarui Fasilitas Parkir

Sabtu, 5 Juli 2025 | 20:03

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus meningkatkan kualitas layanan parkir demi mendukung kenyamanan dan kemudahan mobilitas seluruh pengguna jasa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill