Connect With Us

7-8 Agustus, DPKP Kabupaten Tangerang Periksa Hewan Kurban

Maya Sahurina | Selasa, 30 Juli 2019 | 14:25

Hewan Kurban. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang akan menerjunkan  petugas pemeriksa hewan kurban pada 5 hari sebelum Raya Idul Adha (H-5).

Febya Satyaningsih, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteliner DPKP Kabupaten Tangerang mengatakan pemeriksa hewan kurban diterjunkan sebagai antisipasi mencegah penyakit menular.

"Nanti pemeriksaan tanggal 7 sampai 11 Agustus 2019," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Febya juga mengungkapkan penyakit hewan kurban yang berbahaya ada beberapa jenis. 

 "Penyakit yang perlu diwaspadai, Anthraks, Bruselosis, Helminthiasis (kecacingan) dan Orf (sariawan pada bagian mulut)," ucapnya. 

BACA JUGA:

Menurut Febya, dalam pemeriksaan ink pihaknya menyiapkan petugas  yang terdiri dari 13 dokter hewan, tiga paramedik veteriner serta puluhan petugas lapangan.

Pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi tempat penampungan hewan kurban yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang. 

"Mereka akan melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan hewan kurban seperti kambing, domba, sapi dan kerbau," ujarnya. 

Adapun tahap pemeriksaannya, Febya menjelaskan akan dilakukan di lokasi penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan. 

"Pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan dua kali, yakni pemeriksaan prapemotongan, dan pemeriksaan pascapemotongan," ujarnya.

Sementara, saat pascapemotongan petugas akan memeriksa bagian-bagian tubuh hewan kurban yang biasanya akan dikonsumsi nanti, seperti daging, hati, usus, dan jeroannya.

"Nanti pemeriksaannya akan dicek  mengandung bakteri atau tidak, biasanya ditemukan cacing hati," katanya.

Lanjut febya, pengecekan kesehatan ini gratis hingga selesai pada hari pemotongan. "Tim kami bekerja untuk memastikan daging yang dipotong benar-benar layak konsumsi," pungkasnya.(RAZ/RGI)

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

KOTA TANGERANG
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:16

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill