Connect With Us

Ini Dugaan Modus Penyelewengan Tender Pemkot Tangerang Versi PUKAT

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Juli 2019 | 20:58

Tim PUKAT Tangerang menunjukkan bukti laporan dugaan penyelewengan proses lelang dalam lingkungan Pemerintah Kota Tangerang di kantor Inspektorat Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Tangerang mendatangi kantor Inspektorat untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan pada proses lelang di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

Divisi Riset PUKAT Tangerang Mufti Miladi mengungkapkan, sederet modus yang dilakukan dalam proses tender—tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang—di lingkungan Pemkot Tangerang selama 2016-2018.

"Dari hasil kajian, akhirnya kami buat kesimpulan bahwa ada 3 modus," ujarnya di kantor Inspektorat Kota Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Ia mengatakan modus pertama adalah persekongkolan vertikal, yaitu dugaan penyimpangan pada lelang/tender yang melibatkan oknum aparatur pemerintah.

Kedua, persekongkolan horizontal, yakni dugaan kesepakatan antara oknum peserta lelang, yang diistilahkan "bagi-bagi kue".

"Ada sejumlah perusahaan secara bersama-sama mengikuti lelang, tetapi ada satu yang dijagokan menang," katanya.

Sementara modus ketiga adalah kombinasi persekongkolan vertikal dan horizontal.

Baca Juga :

"Jadi, ada oknum petugas lelang bekerja sama aktif dengan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa dalam proses lelang, dan sepakat perusahaan mana yang akan dimenangkan," ucapnya.

Saat disinggung bukti dan data terkait modus-modus itu, ia enggan menjelaskan lebih jauh.

"Yang penting tujuan kita semoga tahun 2019 ini sudah berubah. Itu dalam artian tidak ada lagi tender ditutup-ditutupi, pengen transparan dan fair," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Kota Tangerang Hari Purwanto mengatakan, ada 11 paket—pekerjaan yang dilelang melalui tender—yang dilaporkan.

"Saya belom hafal (rinciannya), tapi itu semua ada di salah satu dinas kita," ujarnya 

Ia tidak merinci jenis paket apa saja yang dilaporkan. Namun, kesebelas paket yang pengadaannya dilakukan dalam sepanjang tahun 2016-2018 yang diduga diselewengkan itu mengarah pada Dinas PUPR.

"Kebetulan semuanya Dinas PU. Proyeknya macam-macam. Ada jalan dan lain-lain," kata Hari.(RMI/HRU)

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill