UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com—Setelah kelompok mahasiswa dan pelajar, beredar kabar ajakan giliran kelompok driver ojek online (ojol) yang akan berdemonstrasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Namun, ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh Ketua Umum Gograber Indonesia Feri Budi saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, setelah beraudiensi dengan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim, Kamis (26/9/2019) dini hari.
Feri Budi mengatakan, undangan bagi kelompok-kelompok ojol untuk mengikuti aksi unjuk rasa beredar sejak sebelum kelompok mahasiswa dan pelajar turun ke jalan.
BACA JUGA:
"Ajakan sudah lama. Lewat pesan medsos. Kemarin juga ada ajakan lagi. Tapi mulai kencang hari ini," ujarnya kepada TangerangNews.
Feri menyebut, ajakan untuk menuntut penolakan Revisi UU KPK dan KUHP itu kemudian masif pada hari ini, agar para kelompok ojol mengikuti aksi yang diagendakan pada Jumat (27/9/2019).

"Kami (Gograber) yang memiliki kekuatan massa sampai puluhan ribu tetap membina dan memberikan arahan kepada ojol bahwa tetap tidak terpancing oleh aksi-aksi tanggal 27," katanya.
Feri mengatakan, pihaknya menolak mentah-mentah ajakan aksi unjuk rasa. Ia mengimbau kepada para driver ojol untuk tetap bekerja seperti biasanya.
"Kami menyatakan tidak ikut aksi karena lebih menyelamatkan perut anak dan istri," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengimbau kepada para ojol di Tangerang untuk tidak terprovokasi dengan ajakan aksi-aksi unjuk rasa.
"Tadi kesepakatan dan komitmen. Alhamdulillah mereka menyatakan sikap bahwa Go grab tidak ikut aksi apapun. Mereka tidak mau ikut campur dan fokus bekerja," tuturnya.
Kapolres tidak melarang kelompok manapun menyampaikan aspirasi. Ia juga mengimbau, aspirasi bisa disampaikan dengan cara-cara yang adat sesuai peraturan berlaku demi kenyamanan masyarakat dan keamanan negara.
"Tentunya kita lebih fokus jangan termakan isu hoaks dan sebagainya, meningkatkan soliditas, jangan sampai terprovokasi dan fokus bekerja," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews