Connect With Us

Putra Jenderal Bebas Keluar Masuk Lapas, Inspektorat Rampungkan Pemeriksaan SOP

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 16 Oktober 2019 | 12:20

Ilustrasi Penjara (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com—Inspektorat Jenderal Wilayah I Kemenkumham RI telah merampungkan pemeriksaan izin napi berinisial AMR, yang diduga keluar-masuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang, tanpa mengikuti prosedur.

“Betul, laporan hasil pemeriksaannya sudah jadi,” ujar Budi Ateh, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI kepada TangerangNews, Rabu (16/10/2019).

Namun, Budi belum bisa membeberkan ihwal hasil pemeriksaan proses standar operasional prosedur (SOP) perizinan keluar Lapas bagi AMR.

Pasalnya ia akan mempelajari hasil pemeriksaan itu terlebih dahulu. Baru kemudian hasilnya akan disampaikan.

“Masih diproses, lah. Masalah itu saya belum pahami semua karena masih tugas di Makassar. Hasil pemeriksaannya masih ditangan tim pemeriksa. Saya, kan, ngambil kesimpulan perlu baca dulu,” ungkapnya.

Baca Juga :

 

AMR saat ini sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara di LPKA karena kasus pembunuhan terhadap Kresna Wahyu, siswa SMA Taruna Nusantara 

Dia keluar lapas pada Sabtu (28/9/2019) untuk daftar kuliah. Namun diduga, AMR yang merupakan putra Mayjend (Purn) TNI Hasan Saleh ini diloloskan keluar lapas tanpa melewati sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

Budi Ateh menuturkan, tim pemeriksa menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepekan di LPKA Klas I Tangerang, untuk mendalami proses perizinan AMR.

“Kami dalami kaitan SOP pengeluaran. Jadi, karena keluar, sidang SOP-nya dijalani enggak. Kalau dijalani enggak masalah. Yang penting, yang bersangkutan di dalam baik-baik saja,” tuturnya.

Menurut Budi, narapidana diperbolehkan keluar lapas asalkan tetap mengikuti prosedur. Termasuk untuk daftar kuliah demi menjalani pendidikan.

Ia juga menambahkan, pejabat yang melanggar prosedur bisa diberikan sanksi. Beratnya tergantung kesalahan yang diperbuat.

“Kalau sanksi ringan, ya, mungkin yang bersangkutan misalnya masih Plt (Pelaksana tugas) karena dianggap tidak cakap bertugas dikembalikan saja ke Lapas Kelas I,” paparnya.(RMI/HRU)

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

PROPERTI
Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:23

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026

BANTEN
20 Ribu Sarjana di Tangerang Raya Nganggur, Terbanyak di Kota Tangerang

20 Ribu Sarjana di Tangerang Raya Nganggur, Terbanyak di Kota Tangerang

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:41

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak ada 20.878 pengangguran dengan tingkat pendidikan Sarjana di wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill