Ritual Usir Jin Jadi Kedok Guru Ngaji di Tangerang Rudapaksa 4 Murid Perempuan
Senin, 27 April 2026 | 21:01
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan rencana pemerintah pusat dalam merevitalisasi Pasar Anyar di Jalan Ahmad Yani, Kota Tangerang, terus berlanjut hingga terealisasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, pihaknya masih menyiapkan rencana detail teknis atau detailed engineering design (DED) revitalisasi Pasar Anyar untuk diusulkan kepada pemerintah pusat.

“Revitalisasi jadi. Kami sedang buat DED,” ujar Herman kepada TangerangNews, Rabu (16/10/2019).
Pasar yang menjadi kebanggaan warga Tangerang ini direvitalisasi untuk memberikan kenyamanan bagi penjual maupun pengunjung.
Pasar tradisional dengan luas lahan 24.000 meter persegi ini akan ditunjang sejumlah fasilitas, seperti sarana olahraga, terminal, hotel, hingga mal pelayanan publik.
"Ya, konsepnya begitu. Demi memberikan kenyamanan,” katanya.
Revitalisasi Pasar Anyar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Anggaran tahap awal yang dikucurkan senilai Rp75 miliar.
Ia juga menyebut, anggaran dapat ditambah bila memang jumlah tersebut kurang. Sehingga, pembangunan ini tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Anggarannya bisa ditambah nanti sama pusat. Tapi tergantung nanti,” pungkasnya.(RMI/HRU)
TODAY TAGKedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
Kabar gembira bagi masyarakat Tangerang, khususnya di kawasan Gading Serpong dan sekitarnya. Damessa Family Dental Care, klinik gigi keluarga terpercaya yang telah berdiri sejak 2008, resmi mengumumkan ekspansi terbarunya dengan membuka cabang
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews