Connect With Us

Revitalisasi Pasar Anyar Telan Rp75 Miliar, Pemkot Masih Siapkan DED

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:11

Suasana di Pasar Anyar Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan rencana pemerintah pusat dalam merevitalisasi Pasar Anyar di Jalan Ahmad Yani, Kota Tangerang, terus berlanjut hingga terealisasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, pihaknya masih menyiapkan rencana detail teknis atau detailed engineering design (DED) revitalisasi Pasar Anyar untuk diusulkan kepada pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Herman Suwarman.

“Revitalisasi jadi. Kami sedang buat DED,” ujar Herman kepada TangerangNews, Rabu (16/10/2019).

Pasar yang menjadi kebanggaan warga Tangerang ini direvitalisasi untuk memberikan kenyamanan bagi penjual maupun pengunjung.

Pasar tradisional dengan luas lahan 24.000 meter persegi ini akan ditunjang sejumlah fasilitas, seperti sarana olahraga, terminal, hotel, hingga mal pelayanan publik.

"Ya, konsepnya begitu. Demi memberikan kenyamanan,” katanya.

Revitalisasi Pasar Anyar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Anggaran tahap awal yang dikucurkan senilai Rp75 miliar.

Ia juga menyebut, anggaran dapat ditambah bila memang jumlah tersebut kurang. Sehingga, pembangunan ini tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Anggarannya bisa ditambah nanti sama pusat. Tapi tergantung nanti,” pungkasnya.(RMI/HRU)

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill