Connect With Us

Buruh Sebut UMP Banten 2020 Tidak Sesuai Survei Pasar

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 24 Oktober 2019 | 21:35

Konferensi pers pimpinan aliansi keluarga besar aliansi buruh Banten bersatu dalam rangka menyampaikan rekomendasi pengupahan tahun 2020. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Aliansi Buruh Banten Bersatu menilai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020, yaitu sekitar 8,51 persen tidak sesuai dengan survei pasar.

Aliansi Buruh Banten Bersatu pun menuntut agar Gubernur Banten Wahidin Halim dapat merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada empat kota dan kabupaten yang ada di daerah Banten pada 2020 mendatang.

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu, Galih Wawan Haryanto mengatakan, kenaikan UMP berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan survei pasar.

Konferensi pers pimpinan aliansi keluarga besar aliansi buruh Banten bersatu dalam rangka menyampaikan rekomendasi pengupahan tahun 2020.

“UMP yang ditetapkan melalui surat edaran itu tidak sesuai dengan survei pasar dan kebutuhan hidup layak,” ujarnya di bilangan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (24/10/2019).

Menurutnya, para buruh akan mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim, untuk merekomendasikan kenaikan UMK pada empat kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten.

“Empat kota dan kabupaten yang saya maksud yaitu Kota Cilegon, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” terang Galih.

Baca Juga :

 

Galih menuturkan, jika Gubernur Banten tidak dapat merekomendasikan apa yang menjadi kebutuhan buruh di Provinsi Banten, pihaknya mengancam akan melakukan aksi besar-besaran.

“Jika Gubernur tidak dapat merekomendasikan apa yang menjadi keinginan buruh, kami akan melakukan aksi demo besar-besaran,” tegas Galih.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten, Dedi Sudarajat menambahkan, kenaikan UMK di empat kabupaten dan kota berdasarkan rekomendasi dari Aliansi Buruh Banten Bersatu berlandaskan pada survei pasar yang ada dan kebutuhan hidup layak.

Adapun kenaikan UMK kabupaten dan kota yang direkomendasikan oleh Aliansi Buruh Banten Bersatu yaitu, Kota Tangerang sebesar Rp4.434.000, Kota Cilegon sebesar Rp4.482.000 dan Kota Tangsel sebesar Rp4.297.000.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Selasa, 20 Januari 2026 | 18:52

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

KAB. TANGERANG
Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:20

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 29,5 hektare area persawahan di daerahnya yang gagal panen akibat terendam banjir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill