D’Coloni Space Cipondoh, Tempat Nongkrong Super Cozy dengan Live Musik
Senin, 28 April 2025 | 21:49
Jika bicara spot nongkrong super cozy yang wajib dikunjungi di Kota Tangerang, D’Coloni Space Cipondoh bisa jadi rekomendasi.
TANGERANGNEWS.com-Yudiati, Kepala SMP Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang dipecat oleh yayasannya karena dilarang mengintervensi program keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Yudiati pun dikawal kuasa hukumnya dari Law Office Gufroni, SH, MH & Partners untuk melawan balik pihak yayasan.
Kuasa hukum Yudiati, Gan-Gan R.A mengatakan, dalam kasus ini terdapat sejumlah kejanggalan terkait pemberhentian jabatan Yudiati dari Kepala SMP Arrahman.
"Pemecatan terjadi pada tanggal 7 Oktober 2019, tetapi SK Pembebasan Tugas Jabatan yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tanggal 14 Oktober 2019. SK ini dalam bentuk foto dan dikirimkan via WhatsApp," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (1/11/2019).
BACA JUGA:
Menurutnya, pihak yayasan bersikap tertutup apabila didesak oleh Kepala Sekolah untuk melibatkan dewan guru dalam dalam alokasi dana anggaran BOS dan BOP.
"Tidak ada komite sekolah di SMP Arrahman Kota Tangerang yang bisa dilibatkan dalam fungsi dan pengawasan alokasi dana BOS dan BOP," jelasnya.
Gan-Gan menyebut, laporan keuangan BOS dan BOP pun beberapa kali direvisi, untuk menyesuaikan dengan alokasi dana yang dikelola oleh Badan Pengurus Yayasan Arrahman.
Selain itu, ia menganggap, pihak yayasan bersikap arogan dan seringkali melancarkan teror serta intimidasi kepada kepala sekolah jika tidak mengikuti arahan.
"SK pengangkatan kepala sekolah yang dikeluarkan Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tidak mengandung kepastian hukum," tuturnya.
Gan-Gan menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah dan upaya hukum terkait kasus ini, diantaranya mengirimkan somasi kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan Arrahman, mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
"Apabila dikemudian hari ditemukan bukti dan fakta hukum perihal adanya dugaan tindakan penyelewangan dana BOS dan BOP, kuasa hukum akan melaporkannya ke polisian," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Jika bicara spot nongkrong super cozy yang wajib dikunjungi di Kota Tangerang, D’Coloni Space Cipondoh bisa jadi rekomendasi.
Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses listrik dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.