Connect With Us

Dipecat Karena Dana BOS, Kepsek SMP Arrahman Ancam Laporkan Yayasan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 November 2019 | 17:15

Yudiati, Kepala SMP Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang (kanan) didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Gufroni, SH, MH & Partners (kiri). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Yudiati, Kepala SMP Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang dipecat oleh yayasannya karena dilarang mengintervensi program keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Yudiati pun dikawal kuasa hukumnya dari Law Office Gufroni, SH, MH & Partners untuk melawan balik pihak yayasan.

Kuasa hukum Yudiati, Gan-Gan R.A mengatakan, dalam kasus ini terdapat sejumlah kejanggalan terkait pemberhentian jabatan Yudiati dari Kepala SMP Arrahman.

"Pemecatan terjadi pada tanggal 7 Oktober 2019, tetapi SK Pembebasan Tugas Jabatan yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tanggal 14 Oktober 2019. SK ini dalam bentuk foto dan dikirimkan via WhatsApp," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (1/11/2019).

BACA JUGA:

Menurutnya, pihak yayasan bersikap tertutup apabila didesak oleh Kepala Sekolah untuk melibatkan dewan guru dalam dalam alokasi dana anggaran BOS dan BOP.

"Tidak ada komite sekolah di SMP Arrahman Kota Tangerang yang bisa dilibatkan dalam fungsi dan pengawasan alokasi dana BOS dan BOP," jelasnya.

Gan-Gan menyebut, laporan keuangan BOS dan BOP pun beberapa kali direvisi, untuk menyesuaikan dengan alokasi dana yang dikelola oleh Badan Pengurus Yayasan Arrahman.

Selain itu, ia menganggap, pihak yayasan bersikap arogan dan seringkali melancarkan teror serta intimidasi kepada kepala sekolah jika tidak mengikuti arahan.

"SK pengangkatan kepala sekolah yang dikeluarkan Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tidak mengandung kepastian hukum," tuturnya.

Gan-Gan menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah dan upaya hukum terkait kasus ini, diantaranya mengirimkan somasi kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan Arrahman, mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. 

"Apabila dikemudian hari ditemukan bukti dan fakta hukum perihal adanya dugaan tindakan penyelewangan dana BOS dan BOP, kuasa hukum akan melaporkannya ke polisian," pungkasnya.(RAZ/RGI)

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

BANTEN
Andra Soni Ajak EO Manfaatkan Layanan SPARTA PLN Banten

Andra Soni Ajak EO Manfaatkan Layanan SPARTA PLN Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:54

Beragam agenda berskala besar di Provinsi Banten, mulai dari konser musik, pameran, hingga ajang olahraga dan kegiatan pemerintahan, kian marak digelar dalam beberapa waktu terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill