Connect With Us

Dipecat Karena Dana BOS, Kepsek SMP Arrahman Ancam Laporkan Yayasan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 November 2019 | 17:15

Yudiati, Kepala SMP Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang (kanan) didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Gufroni, SH, MH & Partners (kiri). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Yudiati, Kepala SMP Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang dipecat oleh yayasannya karena dilarang mengintervensi program keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Yudiati pun dikawal kuasa hukumnya dari Law Office Gufroni, SH, MH & Partners untuk melawan balik pihak yayasan.

Kuasa hukum Yudiati, Gan-Gan R.A mengatakan, dalam kasus ini terdapat sejumlah kejanggalan terkait pemberhentian jabatan Yudiati dari Kepala SMP Arrahman.

"Pemecatan terjadi pada tanggal 7 Oktober 2019, tetapi SK Pembebasan Tugas Jabatan yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tanggal 14 Oktober 2019. SK ini dalam bentuk foto dan dikirimkan via WhatsApp," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (1/11/2019).

BACA JUGA:

Menurutnya, pihak yayasan bersikap tertutup apabila didesak oleh Kepala Sekolah untuk melibatkan dewan guru dalam dalam alokasi dana anggaran BOS dan BOP.

"Tidak ada komite sekolah di SMP Arrahman Kota Tangerang yang bisa dilibatkan dalam fungsi dan pengawasan alokasi dana BOS dan BOP," jelasnya.

Gan-Gan menyebut, laporan keuangan BOS dan BOP pun beberapa kali direvisi, untuk menyesuaikan dengan alokasi dana yang dikelola oleh Badan Pengurus Yayasan Arrahman.

Selain itu, ia menganggap, pihak yayasan bersikap arogan dan seringkali melancarkan teror serta intimidasi kepada kepala sekolah jika tidak mengikuti arahan.

"SK pengangkatan kepala sekolah yang dikeluarkan Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tidak mengandung kepastian hukum," tuturnya.

Gan-Gan menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah dan upaya hukum terkait kasus ini, diantaranya mengirimkan somasi kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan Arrahman, mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. 

"Apabila dikemudian hari ditemukan bukti dan fakta hukum perihal adanya dugaan tindakan penyelewangan dana BOS dan BOP, kuasa hukum akan melaporkannya ke polisian," pungkasnya.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

SPORT
Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:33

PSS Sleman harus merelakan kepergian salah satu penyerang andalannya, Hokky Caraka, yang resmi bakal bergabung dengan Persita Tangerang.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

HIBURAN
80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:31

JF3 Fashion Festival 2025 kembali diramaikan DRP Paris yang digelar selama 12 hari penuh dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill