Connect With Us

Dipecat Karena Dana BOS, Kepsek SMP Arrahman Ancam Laporkan Yayasan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 November 2019 | 17:15

Yudiati, Kepala SMP Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang (kanan) didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Gufroni, SH, MH & Partners (kiri). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Yudiati, Kepala SMP Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang dipecat oleh yayasannya karena dilarang mengintervensi program keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Yudiati pun dikawal kuasa hukumnya dari Law Office Gufroni, SH, MH & Partners untuk melawan balik pihak yayasan.

Kuasa hukum Yudiati, Gan-Gan R.A mengatakan, dalam kasus ini terdapat sejumlah kejanggalan terkait pemberhentian jabatan Yudiati dari Kepala SMP Arrahman.

"Pemecatan terjadi pada tanggal 7 Oktober 2019, tetapi SK Pembebasan Tugas Jabatan yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tanggal 14 Oktober 2019. SK ini dalam bentuk foto dan dikirimkan via WhatsApp," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (1/11/2019).

BACA JUGA:

Menurutnya, pihak yayasan bersikap tertutup apabila didesak oleh Kepala Sekolah untuk melibatkan dewan guru dalam dalam alokasi dana anggaran BOS dan BOP.

"Tidak ada komite sekolah di SMP Arrahman Kota Tangerang yang bisa dilibatkan dalam fungsi dan pengawasan alokasi dana BOS dan BOP," jelasnya.

Gan-Gan menyebut, laporan keuangan BOS dan BOP pun beberapa kali direvisi, untuk menyesuaikan dengan alokasi dana yang dikelola oleh Badan Pengurus Yayasan Arrahman.

Selain itu, ia menganggap, pihak yayasan bersikap arogan dan seringkali melancarkan teror serta intimidasi kepada kepala sekolah jika tidak mengikuti arahan.

"SK pengangkatan kepala sekolah yang dikeluarkan Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tidak mengandung kepastian hukum," tuturnya.

Gan-Gan menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah dan upaya hukum terkait kasus ini, diantaranya mengirimkan somasi kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan Arrahman, mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. 

"Apabila dikemudian hari ditemukan bukti dan fakta hukum perihal adanya dugaan tindakan penyelewangan dana BOS dan BOP, kuasa hukum akan melaporkannya ke polisian," pungkasnya.(RAZ/RGI)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

NASIONAL
PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:38

PT PLN Persero mulai menggeber proyek energi terbarukan skala besar melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Mentari Nusantara I dengan kapasitas mencapai 1,225 gigawatt.

BANTEN
Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38

PT PLN Persero melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar kegiatan Inspiring Srikandi, yakni program untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus kontribusi nyata para pekerja perempuan.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill