Connect With Us

Pleno UMK 2020 Kota Tangerang, Buruh Tetap Usulkan Naik 12 Persen

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 7 November 2019 | 19:32

Rapat pleno antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, dan Aliansi Serikat Buruh Tangerang terkait penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2020, di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (7/11/2019). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Tripartit antara Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, dan Aliansi Serikat Buruh Tangerang menggelar rapat pleno ihwal penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2020.

Dalam rapat itu, buruh bersikeras mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan UMK Kota Tangerang tahun 2020 naik sebesar 12 persen. Buruh tak setuju bila UMK naik 8,51 persen.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudrajat selepas rapat pleno di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (7/11/2019).

Ia mengatakan, dalam kenaikan upah tahun 2020, pihaknya tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan. Melainkan, berpedoman pada Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jika berdasarkan PP 78, pemerintah akan menetapkan upah naik 8,51 persen. Tentu kami menolak. Kami tetap konsisten di angka 12 persen," jelasnya.

Menurut Dedi, tuntutan upah naik 12 persen berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar-pasar Kota Tangerang. Sehingga, bila upah hanya naik 8,51 persen, dinilai bukan angka yang dapat memenuhi kebutuhan hidup. 

"Memang angka 12 persen itu real kebutuhan kita selama sebulan," ungkapnya.

Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail mengungkapkan, bahwa pihaknya menginginkan upah naik sebesar 8,51 persen berdasarkan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. 

Baca Juga :

 

Sebab, kata dia, pergerakan ekonomi di Indonesia sedang lesu. Maka, jika upah naik 12 persen akan berdampak pada sejumlah hal, seperti persaingan harga hingga merusak iklim investasi di Kota Tangerang.

"Perusahaan agak berat untuk menaikkan upah. Apalagi jika naik sampai 12 persen. Dampaknya kemana-mana. Nanti industri menjadi barang dan jasa. Karena nanti banyak orang bikin pergudangan saja yang lebih murah daripada bikin pabrik yang sangat pusing," ungkapnya.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Hardiansyah menganggap penetapan UMK tahun 2020 sangat kontradiksi bila mengacu PP No 78/2015 tentang Pengupahan dengan Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, kedua peraturan itu kini terdapat landasan KHL untuk menentukan upah.

"Ini artinya sudah tidak ada alasan lagi untuk meninggalkan KHL. Makanya, kami tadi terjadi tarik-menarik angka. Sehingga tidak ada titik temu. Ya, mau tidak mau kita berpegang teguh pada angka masing-masing," tuturnya.

Maka, Depeko Kota Tangerang menunggu hasil penetapan upah dari Gubernur Banten. "Dalam aliansi kami, jika memang ditetapkan 8 persen kemungkinan produksi akan kami hentikan. Itu sikap kami," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah mengatakan, rekomendasi yang diusulkan pihak buruh dengan pengusaha akan disampaikan kepada Wali Kota Tangerang dan Gubernur Banten untuk kemudian menunggu hasil penetapannya.

Penetapannya, kata dia, akan disampaikan pada 21 November 2019. "Jadi, kita hanya sebatas khusus untuk membuat nilai-nilai angka yang akan nanti kami sampaikan," pungkasnya.

Diketahui, UMK Kota Tangerang tahun 2019 ini sebesar Rp3.861.717.(RMI/HRU)

NASIONAL
Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:39

Sebanyak 26.325 pohon mangrove terkumpul melalui komitmen aksi lingkungan dalam event Telkomsel Digiland Run 2026.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill