Connect With Us

Pleno UMK 2020 Kota Tangerang, Buruh Tetap Usulkan Naik 12 Persen

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 7 November 2019 | 19:32

Rapat pleno antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, dan Aliansi Serikat Buruh Tangerang terkait penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2020, di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (7/11/2019). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Tripartit antara Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, dan Aliansi Serikat Buruh Tangerang menggelar rapat pleno ihwal penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2020.

Dalam rapat itu, buruh bersikeras mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan UMK Kota Tangerang tahun 2020 naik sebesar 12 persen. Buruh tak setuju bila UMK naik 8,51 persen.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudrajat selepas rapat pleno di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (7/11/2019).

Ia mengatakan, dalam kenaikan upah tahun 2020, pihaknya tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan. Melainkan, berpedoman pada Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jika berdasarkan PP 78, pemerintah akan menetapkan upah naik 8,51 persen. Tentu kami menolak. Kami tetap konsisten di angka 12 persen," jelasnya.

Menurut Dedi, tuntutan upah naik 12 persen berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar-pasar Kota Tangerang. Sehingga, bila upah hanya naik 8,51 persen, dinilai bukan angka yang dapat memenuhi kebutuhan hidup. 

"Memang angka 12 persen itu real kebutuhan kita selama sebulan," ungkapnya.

Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail mengungkapkan, bahwa pihaknya menginginkan upah naik sebesar 8,51 persen berdasarkan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. 

Baca Juga :

 

Sebab, kata dia, pergerakan ekonomi di Indonesia sedang lesu. Maka, jika upah naik 12 persen akan berdampak pada sejumlah hal, seperti persaingan harga hingga merusak iklim investasi di Kota Tangerang.

"Perusahaan agak berat untuk menaikkan upah. Apalagi jika naik sampai 12 persen. Dampaknya kemana-mana. Nanti industri menjadi barang dan jasa. Karena nanti banyak orang bikin pergudangan saja yang lebih murah daripada bikin pabrik yang sangat pusing," ungkapnya.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Hardiansyah menganggap penetapan UMK tahun 2020 sangat kontradiksi bila mengacu PP No 78/2015 tentang Pengupahan dengan Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, kedua peraturan itu kini terdapat landasan KHL untuk menentukan upah.

"Ini artinya sudah tidak ada alasan lagi untuk meninggalkan KHL. Makanya, kami tadi terjadi tarik-menarik angka. Sehingga tidak ada titik temu. Ya, mau tidak mau kita berpegang teguh pada angka masing-masing," tuturnya.

Maka, Depeko Kota Tangerang menunggu hasil penetapan upah dari Gubernur Banten. "Dalam aliansi kami, jika memang ditetapkan 8 persen kemungkinan produksi akan kami hentikan. Itu sikap kami," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah mengatakan, rekomendasi yang diusulkan pihak buruh dengan pengusaha akan disampaikan kepada Wali Kota Tangerang dan Gubernur Banten untuk kemudian menunggu hasil penetapannya.

Penetapannya, kata dia, akan disampaikan pada 21 November 2019. "Jadi, kita hanya sebatas khusus untuk membuat nilai-nilai angka yang akan nanti kami sampaikan," pungkasnya.

Diketahui, UMK Kota Tangerang tahun 2019 ini sebesar Rp3.861.717.(RMI/HRU)

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

TANGSEL
Baznas Tangsel Target Salurkan Rp22 Miliar pada 2026, Benyamin: Harus Jelas Kemana Larinya

Baznas Tangsel Target Salurkan Rp22 Miliar pada 2026, Benyamin: Harus Jelas Kemana Larinya

Senin, 13 April 2026 | 18:10

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangsel untuk semakin transparan dalam mengelola dana umat.

BANTEN
Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Selasa, 14 April 2026 | 17:35

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi memproyeksikan hasil dari efesiensi anggaran sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, bisa mencapai ratusan miliar.

NASIONAL
Tekan Emisi, Pegawai PLN Wajib Pakai Kendaraan Umum atau Listrik Setiap Jumat

Tekan Emisi, Pegawai PLN Wajib Pakai Kendaraan Umum atau Listrik Setiap Jumat

Selasa, 14 April 2026 | 15:07

PT PLN (Persero) mulai menjalankan program bertajuk Clean Energy Day sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi sekaligus mengurangi emisi karbon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill