UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANGNEWS.com—Gabungan buruh dari Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada dua pekan mendatang.
Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan upah minimum provinsi (UMP) yang naik 8,51 persen sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Kenaikan UMP tahun 2020.
"Kami menolak dengan keras jika upah naik 8,51 persen," jelas Hendi Purnomo, Ketua PC FSPTSK KSPSI Kota Tangerang kepada TangerangNews di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019).
Dalam unjuk rasa itu, KSPSI menuntut agar PP No 78/2015 tentang Pengupahan segera direvisi karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.
BACA JUGA:
Selain itu, KSPSI menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah minimum provinsi/kabupaten-kota menjadi 12 persen.
Angka kenaikan itu, kata Hendi, berdasarkan survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) pada dua bulan terakhir.
"Pemerintah harus membuka mata bahwa angka kenaikan 12 persen ini adalah kenyataan. Penetapan harus sesuai survei," jelas Hendi.
Hendi menyampaikan, dua pekan mendatang, para buruh akan menggelar demonstrasi secara besar-besaran, untuk menyampaikan serangkaian tuntutan tersebut. Namun, ia belum mengetahui di mana lokasi unjuk rasa yang akan digelar itu.
"Aksi sudah pasti karena sudah diagendakan. Kita turun ke jalan besar-besaran. Apa lagi kalau rekomendasi kami tidak respon," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TODAY TAGBagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat mendatangi polres setempat untuk mengecek keberadaanya.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengentikan sementara operasional 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena tidak memenuhi standar persyaratan. Dari jumlah tersebut, 20 SPPG di antaranya berada di Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews