Connect With Us

Supporter Persita Tangerang yang Tewas Dibacok Akan Diotopsi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 22 November 2019 | 20:43

Keluarga korban suporter Persita Tangerang yang meninggal akibat dikeroyok saat berada di RSUD Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Jasad Suhendi Ferdiansyah, 16, akan diotopsi di RSUD Kabupaten Tangerang jika mendapat persetujuan dari pihak keluarganya.

Suporter Persita Tangerang yang meninggal dalam peristiwa pengeroyokan di Pasar Kemis, Tangerang pada Jumat (22/11/2019) pukul 16.00 WIB itu mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya.

"Rencana otopsi jam 1-2 malam ini," ujar paman korban, Isep Muhaimin kepada TangerangNews di RSUD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :

Keluarga korban tampak sedang menunggu informasi selanjutnya ihwal penanganan jasadnya di RSUD. Sejumlah petugas dari kepolisian juga tampak tiba di RSUD untuk mendalami keterangan atas kematian korban.

Isep mengatakan keluarga masih berkoordinasi ihwal persetujuan otopsi jenazah yang tercatat warga Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini.

"Perlu persetujuan dulu. Kami sedang koordinasi," tuturnya.(RMI/HRU)

HIBURAN
Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:48

Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.

BANTEN
PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:44

Di tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill