Connect With Us

Supporter Persita Tangerang yang Tewas Dibacok Akan Diotopsi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 22 November 2019 | 20:43

Keluarga korban suporter Persita Tangerang yang meninggal akibat dikeroyok saat berada di RSUD Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Jasad Suhendi Ferdiansyah, 16, akan diotopsi di RSUD Kabupaten Tangerang jika mendapat persetujuan dari pihak keluarganya.

Suporter Persita Tangerang yang meninggal dalam peristiwa pengeroyokan di Pasar Kemis, Tangerang pada Jumat (22/11/2019) pukul 16.00 WIB itu mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya.

"Rencana otopsi jam 1-2 malam ini," ujar paman korban, Isep Muhaimin kepada TangerangNews di RSUD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :

Keluarga korban tampak sedang menunggu informasi selanjutnya ihwal penanganan jasadnya di RSUD. Sejumlah petugas dari kepolisian juga tampak tiba di RSUD untuk mendalami keterangan atas kematian korban.

Isep mengatakan keluarga masih berkoordinasi ihwal persetujuan otopsi jenazah yang tercatat warga Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini.

"Perlu persetujuan dulu. Kami sedang koordinasi," tuturnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Rabu, 29 April 2026 | 19:33

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.

BANTEN
Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Rabu, 29 April 2026 | 21:26

Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill