Connect With Us

Pascabanjir, Belasan Sekolah di Tangerang Diliburkan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 6 Januari 2020 | 13:32

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sejumlah sekolah di Kota Tangerang terhenti meskipun banjir sudah surut, Senin (6/1/2020).

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, terdapat 18 gedung sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di Kota Tangerang sempat terendam banjir dengan ketinggian air 10-80 sentimeter. 

"Semua sekolah (sekarang) sudah bersih (dari banjir), tinggal SMPN 24 Tangerang saja," ujarnya kepada wartawan di Puspem Kota Tangerang. 

Arief menyebut pihak sekolah sedang membersihkan gedung-gedung sekolah pascabencana banjir.

Akibatnya, KBM pada hari pertama masuk sekolah setelah siswa libur semester ganjil ini pun terhenti karena terpaksa diliburkan.

"Mudah-mudahan hari ini bisa selesai juga (pembersihan) dan besok KBM mulai berjalan sebagaimana biasanya," ucapnya. 

Arief menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang saat ini sedang fokus pemulihan pascabanjir yang melanda 13 kecamatan. Ia juga mengajak warga untuk mendaur ulang sampah.

"Jadi seoptimal mungkin, jadi masyarakat bersabar dan kalau bisa masyarakat memilah sampah yang bisa didaur ulang," pungkasnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:37

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill