Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak mampu menangani perbaikan tanggung yang jebol di sejumlah titik. Ketidakmampuan ini membuat Pemkot Tangerang menyurati Kementerian PUPR.
“Ya, sudah menyurati Kementerian PUPR untuk permintaan berkaitan dengan kejadian banjir di luar kemampuan kita dalam mengatasinya. Kita membutuhkan bantuan,” ujar Decky Priambodo, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang kepada TangerangNews, Rabu (8/1/2020).
Decky mengatakan pascabanjir awal tahun baru 2020 yang merendam 294 titik surut pihaknya telah menyurati Kementerian PUPR untuk membantu mengatasi persoalan banjir.
Ia meminta Kementerian PUPR turut berperan dalam memperbaiki tanggul-tanggul yang jebol. Sebab, penanganan sejumlah sungai seperti Kali Cisadane, Angke, dan Cirarab kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Intinya meminta bantuan. Bagaimana meminta bantuan penanggulangan tanggul-tanggul yang jebol,” ucapnya.
Pascabanjir, Pemkot Tangerang telah berupaya mengantisipasi banjir susulan. Decky mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk memperbaiki sejumlah tanggul yang jebol.
Namun, kata Decky, perbaikan tanggul yang jebol masih berdasarkan kemampuan. Terkhusus titik rawan banjir seperti di Ciledug, menurutnya perbaikan tanggul hanya dengan menutupnya menggunakan karung yang diisi pasir.
“Di Sungai Cisadane kemarin rata air kelebihan makanya meluap. Padahal desain yang mereka lakukan lebih dari 50 tahunan. Itu artinya kelebihan curah hujan lebih dari 50 tahunan sehingga tak mungkin kita tangani sendiri. Terus ada beberapa misalnya situ-situ yang di luar kewenangan kita,” paparnya.(RMI/HRU)
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews