Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya
Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
TANGERANGNEWS.com–Ribuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Tangerang akan mengikuti ujian seleksi kemampuan dasar (SKD) melalui computer assisted test (CAT) dalam seleksi CPNS tahun 2020 pada Februari mendatang. Berbagai persiapan pun telah dilakukan Pemerintah Kota Tangerang untuk menunjang pelaksanaan tes tersebut.
"Ada 10.731 CPNS yang akan ikut tes CAT. Pelaksanaannya nanti sudah kami siapkan," ujar Akhmad Lutfi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang kepada TangerangNews, Selasa (21/1/2020).
Lutfi mengatakan hari ini pihaknya akan menyampaikan pengumuman kepada peserta ihwal pelaksanaan tes CAT ini.
Menurutnya, tes CAT akan digelar selama 20-24 Februari 2020 di ruang Al-Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
"Rencana tes sebelumnya di ruang sekolah. Tapi tidak jadi. Instruksi BKN harus dalam satu ruangan," katanya.
Ia menyebut berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk bantuan ketersediaan komputer.
"Sekitar 530 unit komputer akan dipakai untuk tes," katanya.
Dalam tes, kata Lutfi, per harinya akan dibagi dalam empat sampai lima gelombang. Satu gelombang bisa memakan waktu satu jam.
Lutfi tidak mewanti-wanti adanya kecurangan dalam tes. Sebab, proses tes sangat ketat. Petugas akan memeriksa peserta sebelum mengikuti tes di dalam ruangan.
Pemeriksaan meliputi larangan membawa ponsel, jam tangan, cincin serta alat-alat yang tidak diperlukan dalam tes.
"Jadi, imbauan saya untuk peserta silahkan menjaga kesehatan," pungkasnya.(RMI/HRU)
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
Kematian wanita muda berinisial AP, 22, di sebuah lahan kosong di Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.