Connect With Us

Polisi Ringkus Muncikari & Pekerja Seks Komersial di Apartemen Modernland

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 Januari 2020 | 17:13

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin saat interogasi seorang muncikari prostitusi online berinisial YS, 34. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) karena terlibat prostitusi online di Apartemen Modernland, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin mengatakan muncikari berinisial YS, 34, beserta dua PSK tersebut ditangkap pada Rabu (22/1/2020) dinihari.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat ihwal adanya praktik prostitusi online di apartemen itu.

Polres Metro Tangerang Kota menggelar pengungkapan prostitusi online di Apartemen Modernland, Kota Tangerang.

“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Penangkapannya pada Rabu malam,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/1/2020).

Dalam kasus prostitusi online ini, kata dia, tersangka menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi percakapan singkat.

“Jadi, penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya melalui WhatsApp,” ungkapnya.

Ia menyebut, tersangka mendapatkan Rp50 ribu dari satu kali transaksi. Sementara, tarif sekali kencan dengan PSK Rp350 ribu,

“Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka sendiri telah menjalaninya selama lima tahun,” katanya.

Dalam penangkapan kasus prostitusi online ini, barang bukti yang disita polisi di antaranya dua buah ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu serta dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Burhanuddin menambahkan tersangka yang mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota ini dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19/2016 tentang ITE.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Setahun Memimpin, Pengamat Nilai Sachrudin–Maryono Fokus Benahi Fondasi Pembangunan Kota Tangerang

Setahun Memimpin, Pengamat Nilai Sachrudin–Maryono Fokus Benahi Fondasi Pembangunan Kota Tangerang

Jumat, 20 Februari 2026 | 13:22

Memasuki satu tahun kepemimpinan Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono, arah pembangunan Kota Tangerang mulai terlihat. Periode awal ini dinilai sebagai fase peletakan dasar kebijakan sebelum hasil jangka panjang benar-benar bisa diukur.

KAB. TANGERANG
Manfaatkan Rumah Baru, Wabup Intan Dorong Penerima Bantuan RTLH Jadi Pelaku Usaha

Manfaatkan Rumah Baru, Wabup Intan Dorong Penerima Bantuan RTLH Jadi Pelaku Usaha

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:11

penerima bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar tidak hanya memanfaatkan hunian baru tersebut sebagai tempat tinggal, tapi juga sebagai sarana meningkatkan ekonomi keluarga.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill