Connect With Us

Polisi Ringkus Muncikari & Pekerja Seks Komersial di Apartemen Modernland

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 Januari 2020 | 17:13

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin saat interogasi seorang muncikari prostitusi online berinisial YS, 34. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) karena terlibat prostitusi online di Apartemen Modernland, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin mengatakan muncikari berinisial YS, 34, beserta dua PSK tersebut ditangkap pada Rabu (22/1/2020) dinihari.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat ihwal adanya praktik prostitusi online di apartemen itu.

Polres Metro Tangerang Kota menggelar pengungkapan prostitusi online di Apartemen Modernland, Kota Tangerang.

“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Penangkapannya pada Rabu malam,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/1/2020).

Dalam kasus prostitusi online ini, kata dia, tersangka menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi percakapan singkat.

“Jadi, penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya melalui WhatsApp,” ungkapnya.

Ia menyebut, tersangka mendapatkan Rp50 ribu dari satu kali transaksi. Sementara, tarif sekali kencan dengan PSK Rp350 ribu,

“Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka sendiri telah menjalaninya selama lima tahun,” katanya.

Dalam penangkapan kasus prostitusi online ini, barang bukti yang disita polisi di antaranya dua buah ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu serta dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Burhanuddin menambahkan tersangka yang mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota ini dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19/2016 tentang ITE.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:21

PT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan yang kerap berubah meski tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Luncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi, Bisa Hemat APBD Rp8 Triliun

Pemkot Tangsel Luncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi, Bisa Hemat APBD Rp8 Triliun

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:56

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya menuju kota masa depan yang ramah lingkungan. Berkolaborasi dengan Global Buildings Performance Network (GBPN), Pemkot Tangsel resmi meluncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi pada Rabu, 13 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill