Connect With Us

Polisi Ringkus Muncikari & Pekerja Seks Komersial di Apartemen Modernland

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 Januari 2020 | 17:13

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin saat interogasi seorang muncikari prostitusi online berinisial YS, 34. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) karena terlibat prostitusi online di Apartemen Modernland, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin mengatakan muncikari berinisial YS, 34, beserta dua PSK tersebut ditangkap pada Rabu (22/1/2020) dinihari.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat ihwal adanya praktik prostitusi online di apartemen itu.

Polres Metro Tangerang Kota menggelar pengungkapan prostitusi online di Apartemen Modernland, Kota Tangerang.

“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Penangkapannya pada Rabu malam,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/1/2020).

Dalam kasus prostitusi online ini, kata dia, tersangka menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi percakapan singkat.

“Jadi, penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya melalui WhatsApp,” ungkapnya.

Ia menyebut, tersangka mendapatkan Rp50 ribu dari satu kali transaksi. Sementara, tarif sekali kencan dengan PSK Rp350 ribu,

“Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka sendiri telah menjalaninya selama lima tahun,” katanya.

Dalam penangkapan kasus prostitusi online ini, barang bukti yang disita polisi di antaranya dua buah ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu serta dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Burhanuddin menambahkan tersangka yang mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota ini dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19/2016 tentang ITE.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

HIBURAN
Juicy Luicy Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Breeze BSD City, Gratis!

Juicy Luicy Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Breeze BSD City, Gratis!

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:26

Dalam rangka menyambut pergantian tahun 2026, The Breeze mempersembahkan rangkaian pertunjukan bertajuk “Tropical Breeze New Year Celebration” untuk para pengunjung setianya.

KAB. TANGERANG
Harga Sembako Melonjak Jelang Natal, Pemkab Tangerang Gelar Bazar Murah di Gereja

Harga Sembako Melonjak Jelang Natal, Pemkab Tangerang Gelar Bazar Murah di Gereja

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:10

Pemkab Tangerang menggelar pasar sembako murah di Gereja Bersama, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 23 Desember 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill