Connect With Us

Polisi Ringkus Muncikari & Pekerja Seks Komersial di Apartemen Modernland

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 Januari 2020 | 17:13

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin saat interogasi seorang muncikari prostitusi online berinisial YS, 34. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) karena terlibat prostitusi online di Apartemen Modernland, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin mengatakan muncikari berinisial YS, 34, beserta dua PSK tersebut ditangkap pada Rabu (22/1/2020) dinihari.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat ihwal adanya praktik prostitusi online di apartemen itu.

Polres Metro Tangerang Kota menggelar pengungkapan prostitusi online di Apartemen Modernland, Kota Tangerang.

“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Penangkapannya pada Rabu malam,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/1/2020).

Dalam kasus prostitusi online ini, kata dia, tersangka menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi percakapan singkat.

“Jadi, penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya melalui WhatsApp,” ungkapnya.

Ia menyebut, tersangka mendapatkan Rp50 ribu dari satu kali transaksi. Sementara, tarif sekali kencan dengan PSK Rp350 ribu,

“Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka sendiri telah menjalaninya selama lima tahun,” katanya.

Dalam penangkapan kasus prostitusi online ini, barang bukti yang disita polisi di antaranya dua buah ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu serta dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Burhanuddin menambahkan tersangka yang mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota ini dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19/2016 tentang ITE.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Polisi Berlakukan One Way di Puncak arah Bogor, Perantau Jabodetabek dan Banten Diminta Cari Jalan Alternatif

Polisi Berlakukan One Way di Puncak arah Bogor, Perantau Jabodetabek dan Banten Diminta Cari Jalan Alternatif

Rabu, 25 Maret 2026 | 22:01

Bagi para perantau yang hendak kembali ke Jabodetabek dan Banten, sebaiknya pertimbangkan ulang untuk melintasi jalur Puncak.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

NASIONAL
Warga Kota Tangerang Tewas Tenggelam saat Liburan di Pulau Pahawang

Warga Kota Tangerang Tewas Tenggelam saat Liburan di Pulau Pahawang

Rabu, 25 Maret 2026 | 20:48

Suasana liburan di kawasan wisata bahari Pulau Pahawang, Desa Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, berubah menjadi duka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill