Connect With Us

Gandeng Polisi, Satpol PP Akan Operasi Prostitusi di Apartemen Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 Mei 2019 | 17:09

Apel Personel Satpol PP Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggandeng Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan operasi prostitusi di Apartemen.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menggelar operasi karena itu dugaannya prostitusi online sehingga kewenangan kami terbatas," ujar Ghufron Falfeli, Kabid Tibumtrans Satpol PP Kota Tangerang kepada TangerangNews, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga :

Perzinahan dan prostitusi merupakan praktek terlarang di kota berjuluk Akhlakul Karimah ini.

Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Penegakan Perda tersebut direalisasikan dengan getolnya Satpol PP menggelar razia hotel dan tempat hiburan.

Terlebih dimomentum bulan suci Ramadan, operasi semakin digencarkan.

Pelanggaran terhadap Perda ini dijatuhi hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp15 juta.

"Rutinitas kami dalam menegakkan Perda sejauh ini sudah menjaring di hotel maupun kontrakan di Kota Tangerang yang sifatnya konvensional," jelasnya.

"Sedangkan terkait operasi di Apartemen, kami akan gelar dalam waktu dekat ini. Kalau apartemen kelas ekonomi ke atas ya dengan modusnya online dan diduga ada muncikarinya," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, setelah peristiwa tewasnya seorang wanita panggilan di Apartemen Habitat, Karawaci, Kabupaten Tangerang. 

Marak di media sosial TangerangNews yang memberikan informasi mengenai adanya praktek prostitusi di apartemen lain, yakni apartemen Modernland dan Ayohdya. Reporter TangerangNews pun melakukan penelusuran, hasilnya ternyata benar. 

Praktek prostitusi di Kota Tangerang saat bulan suci Ramadan 1440 H diduga berpindah ke Apartemen. 

Salah satunya Apartemen Modernland. Wanita tersebut mengajak ke kamar meski hanya baru mengenal beberapa saat. 

Wanita yang menjajakan dirinya kepada pria hidung belang pun mengaku untuk sekali esek-esek harganya Rp400 ribu. Bahkan jika sedang sepi order, Rp200 ribu pun akan dilayani. Selain itu, praktek prostitusi itu diduga melibatkan muncikari serta metode pemanggilan transaksi berlendir dilakukan via media sosial.(RMI/HRU)

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

NASIONAL
Pengusaha Sebut Kesejahteraan Pekerja Tak Bisa Bergantung pada Upah Minimum

Pengusaha Sebut Kesejahteraan Pekerja Tak Bisa Bergantung pada Upah Minimum

Kamis, 16 April 2026 | 08:04

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai peningkatan taraf hidup tenaga kerja tidak cukup hanya mengandalkan upah minimum, melainkan harus ditopang oleh peningkatan keterampilan.

KOTA TANGERANG
16 Warga Segera Punya Kaki Palsu, Gratis dari Dinsos Kota Tangerang 

16 Warga Segera Punya Kaki Palsu, Gratis dari Dinsos Kota Tangerang 

Kamis, 16 April 2026 | 07:28

Sebanyak 16 penyandang disabilitas mengikuti proses pengukuran kaki palsu yang digelar di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang. Kegiatan ini menjadi tahap awal sebelum bantuan diberikan, agar benar-benar tepat ukuran dan nyaman digunakan

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill