Sejumlah Daerah di Banten Usulkan Revisi UMSK 2025
Kamis, 16 Januari 2025 | 20:12
Sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mengusulkan revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggandeng Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan operasi prostitusi di Apartemen.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menggelar operasi karena itu dugaannya prostitusi online sehingga kewenangan kami terbatas," ujar Ghufron Falfeli, Kabid Tibumtrans Satpol PP Kota Tangerang kepada TangerangNews, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga :
Perzinahan dan prostitusi merupakan praktek terlarang di kota berjuluk Akhlakul Karimah ini.
Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Penegakan Perda tersebut direalisasikan dengan getolnya Satpol PP menggelar razia hotel dan tempat hiburan.
Terlebih dimomentum bulan suci Ramadan, operasi semakin digencarkan.
Pelanggaran terhadap Perda ini dijatuhi hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp15 juta.
"Rutinitas kami dalam menegakkan Perda sejauh ini sudah menjaring di hotel maupun kontrakan di Kota Tangerang yang sifatnya konvensional," jelasnya.
"Sedangkan terkait operasi di Apartemen, kami akan gelar dalam waktu dekat ini. Kalau apartemen kelas ekonomi ke atas ya dengan modusnya online dan diduga ada muncikarinya," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, setelah peristiwa tewasnya seorang wanita panggilan di Apartemen Habitat, Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Marak di media sosial TangerangNews yang memberikan informasi mengenai adanya praktek prostitusi di apartemen lain, yakni apartemen Modernland dan Ayohdya. Reporter TangerangNews pun melakukan penelusuran, hasilnya ternyata benar.
Praktek prostitusi di Kota Tangerang saat bulan suci Ramadan 1440 H diduga berpindah ke Apartemen.
Salah satunya Apartemen Modernland. Wanita tersebut mengajak ke kamar meski hanya baru mengenal beberapa saat.
Wanita yang menjajakan dirinya kepada pria hidung belang pun mengaku untuk sekali esek-esek harganya Rp400 ribu. Bahkan jika sedang sepi order, Rp200 ribu pun akan dilayani. Selain itu, praktek prostitusi itu diduga melibatkan muncikari serta metode pemanggilan transaksi berlendir dilakukan via media sosial.(RMI/HRU)
Sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mengusulkan revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025.
Dosen senior Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Indiwan Seto Wahyu Wibowo menerima penghargaan sebagai Dosen Teladan Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat tahun 2024
Periode Januari - Desember 2024, jumlah pergerakan penumpang pesawat di 37 bandara InJourney mencapai 155,9 juta, terdiri dari 118,03 juta penumpang rute domestik dan 37,90 juta penumpang rute internasional.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjamin semua tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu.