Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberikan komentar terkait semakin maraknya prostitusi di apartemen Modern Land dan Ayohdya.
Menurut Wali Kota Tangerang, masyarakat harus mau membuat laporan jika menemukan adanya tindak prostitusi di apartemen. “ Bikin laporan nanti kita periksa di kamar berapa. Kan enak biar engga jadi fitnah begitu. Jadi kalau ada masukan masyarakat mau prostitusi, mau miras, mau apa pun lah masalaah sosial, ya laporkan segera,” kata Arief.
BACA JUGA:
Akan kah ada penindakan? “Ya pasti kalau ada laporan masyarkat pasti ditindaklanjuti, kalau enggak ada ya bagaimana? Laporin saja kalau teman-teman dewan tahu, rekan-rekan media juga jangan diam saja, laporin,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, setelah peristiwa tewasnya seorang wanita panggilan di Apartemen Habitat, Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Marak di media sosial TangerangNews.com yang memberikan informasi mengenai adanya praktek prostitusi di apartemen lain, yakni apartemen Modern Land dan Ayohdya. Reporter TangerangNews.com pun melakukan penelusuran, hasilnya ternyata benar.

Praktek prostitusi di Kota Tangerang saat bulan suci Ramadan 1440 H diduga berpindah ke Apartemen. Salah satunya Apartemen Modern Land. Wanita tersebut mengajak ke kamar meski hanya baru mengenal beberapa saat.
Wanita yang menjajakan dirinya kepada pria hidung belang pun mengaku untuk sekali esek-esek harganya Rp400 ribu. Bahkan jika sedang sepi order, Rp200 ribu pun akan dilayani.(DBI/RGI)
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGDi tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.
Pot bunga yang selama ini identik sebagai pelengkap dekorasi rumah ternyata dapat menjadi produk kreatif bernilai ekonomi.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews