Connect With Us

Ini Penjelasan Pemkot Tangerang Biarkan Jalan Terminal Ciledug Rusak

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 17 Februari 2020 | 18:36

Tampak kondisi Terminal Pasar Lembang Ciledug, Kota Tangerang, Senin (17/2/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Camat Ciledug membuka suara ihwal keberadaan Terminal Ciledug di Pasar Lembang, Kota Tangerang. 

Camat Ciledug Syarifudin HW mengatakan Terminal Ciledug merupakan terminal bayangan atau hanya tempat penghentian bus. 

Menurutnya, pemerintah tak bisa berbuat dalam pengelolaan terminal tak resmi tersebut. Sebab, lahannya milik swasta. 

"Itu bukan terminal. Tapi cuma kumpulan bus PO saja. Lahannya juga punya Sungho (swasta)," ujar Syarifudin HW,  kepada TangerangNews, Senin (17/2/2020). 

Ia mengatakan kepemilikan lahan swasta tersebut menjadi dasar pemerintah untuk tidak ikut campur dalam pengelolaan.

Baca Juga :

Padahal, terminal bayangan bisa menjadi potensi dalam pendapatan daerah. 

Sebab, terminal ini ramai dimanfaatkan masyarakat untuk menaiki moda transportasi publik. 

"Sehingga, kami tidak ada dasar untuk memperbaiki jalan maupun fasilitas di sana," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kondisi jalan terminal itu memprihatinkan. Area lahan parkir puluhan bus tersebut berlumpur. Kondisi yang sudah terjadi sejak sepuluh tahun terakhir ini mengganggu aktivitas pengangkutan penumpang. Terminalnya hingga kini dikelola sekelompok masyarakat.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill