Connect With Us

Tuntut Jadi Karyawan Tetap, Ratusan Pegawai Ground Handling Bandara Soetta Mogok Kerja

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 26 Februari 2020 | 16:18

Ratusan pekerja ground handling Bandara Soekarno-Hatta mogok kerja di kawasan Kedaung, Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Ratusan pekerja PT Garuda Daya Pratama Sejahtera ngotot ingin diangkat menjadi karyawan tetap. Namun, keingingan pekerja ground handling Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) itu tak digubris perusahaan. Mereka pun mogok kerja. 

Menurut tim kuasa hukum pegawai yang mogok kerja, Tubagus Ikbal Nafinur Aziz, mereka melakukan aksi bolos bekerja ini selama tiga hari ke depan. 

"Seluruh karyawan hanya ingin ada pengangkatan sebagai karyawan tetap. Karena saat Perjanjian Kerja 

Waktu Tertentu (PKWT) yang mereka buat tidak bersifat sekali selesai atau sementara, melainkan terus-menerus, sehingga di sini saya melihat ada pelanggaran undang-undang Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003," ujarnya di Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (26/2/2020). 

Ia menyebut, para pekerja yang memutuskan mogok kerja ini mengaku kecewa atas sikap perusahaan yang tidak pernah mendengar aspirasi mereka. 

Dalam tuntutannya, mereka meminta pihak perusahaan dapat menjalankan amanat undang undang dan aturan yang ada terkait status kepegawaian mereka. 

Ia mengungkapkan pihaknya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahan terhadap pegawai ground handling tersebut.

"Hal ini tentu melanggar Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003. Dengan itu kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk memberikan konfirmasi data atas surat permohonan kami  tertanggal 20 Januari 2020, mengenai apakah perjanjian kerja kami sudah dicatatkan atau belum, karena sampai saat ini belum juga dikonfirmasi. Hal ini menjadi tanda tanya buat kami," katanya. 

Dia menambahkan saat ini pihaknya juga akan Mendesak PT. Gapura Angkasa untuk segera mengangkat para pekerja menjadi karyawan tetap. 

"Karena sebagai pekerja alih daya, kami ditempatkan bekerja di PT Gapura Angkasa pada bagian ground handling yang merupakan kegiatan usaha pokok dari perusahaan ini. Hal ini tentu melanggar Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) jo. Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003, demi hukum seharusnya status hubungan kerja antara Kami dan PT. GDPS beralih menjadi hubungan kerja kami dengan PT. Gapura Angkasa dan kami menjadi karyawan tetap," paparnya. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANTEN
PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:36

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Banten turut mengerahkan personel relawan untuk mendukung penanganan kelistrikan di wilayah Aceh usai bencana banjir beberapa waktu lalu.

NASIONAL
Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:12

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar tidak menunda penetapan upah minimum tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill