Connect With Us

Tuntut Jadi Karyawan Tetap, Ratusan Pegawai Ground Handling Bandara Soetta Mogok Kerja

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 26 Februari 2020 | 16:18

Ratusan pekerja ground handling Bandara Soekarno-Hatta mogok kerja di kawasan Kedaung, Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Ratusan pekerja PT Garuda Daya Pratama Sejahtera ngotot ingin diangkat menjadi karyawan tetap. Namun, keingingan pekerja ground handling Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) itu tak digubris perusahaan. Mereka pun mogok kerja. 

Menurut tim kuasa hukum pegawai yang mogok kerja, Tubagus Ikbal Nafinur Aziz, mereka melakukan aksi bolos bekerja ini selama tiga hari ke depan. 

"Seluruh karyawan hanya ingin ada pengangkatan sebagai karyawan tetap. Karena saat Perjanjian Kerja 

Waktu Tertentu (PKWT) yang mereka buat tidak bersifat sekali selesai atau sementara, melainkan terus-menerus, sehingga di sini saya melihat ada pelanggaran undang-undang Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003," ujarnya di Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (26/2/2020). 

Ia menyebut, para pekerja yang memutuskan mogok kerja ini mengaku kecewa atas sikap perusahaan yang tidak pernah mendengar aspirasi mereka. 

Dalam tuntutannya, mereka meminta pihak perusahaan dapat menjalankan amanat undang undang dan aturan yang ada terkait status kepegawaian mereka. 

Ia mengungkapkan pihaknya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahan terhadap pegawai ground handling tersebut.

"Hal ini tentu melanggar Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003. Dengan itu kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk memberikan konfirmasi data atas surat permohonan kami  tertanggal 20 Januari 2020, mengenai apakah perjanjian kerja kami sudah dicatatkan atau belum, karena sampai saat ini belum juga dikonfirmasi. Hal ini menjadi tanda tanya buat kami," katanya. 

Dia menambahkan saat ini pihaknya juga akan Mendesak PT. Gapura Angkasa untuk segera mengangkat para pekerja menjadi karyawan tetap. 

"Karena sebagai pekerja alih daya, kami ditempatkan bekerja di PT Gapura Angkasa pada bagian ground handling yang merupakan kegiatan usaha pokok dari perusahaan ini. Hal ini tentu melanggar Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) jo. Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003, demi hukum seharusnya status hubungan kerja antara Kami dan PT. GDPS beralih menjadi hubungan kerja kami dengan PT. Gapura Angkasa dan kami menjadi karyawan tetap," paparnya. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill