Connect With Us

Tuntut Jadi Karyawan Tetap, Ratusan Pegawai Ground Handling Bandara Soetta Mogok Kerja

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 26 Februari 2020 | 16:18

Ratusan pekerja ground handling Bandara Soekarno-Hatta mogok kerja di kawasan Kedaung, Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Ratusan pekerja PT Garuda Daya Pratama Sejahtera ngotot ingin diangkat menjadi karyawan tetap. Namun, keingingan pekerja ground handling Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) itu tak digubris perusahaan. Mereka pun mogok kerja. 

Menurut tim kuasa hukum pegawai yang mogok kerja, Tubagus Ikbal Nafinur Aziz, mereka melakukan aksi bolos bekerja ini selama tiga hari ke depan. 

"Seluruh karyawan hanya ingin ada pengangkatan sebagai karyawan tetap. Karena saat Perjanjian Kerja 

Waktu Tertentu (PKWT) yang mereka buat tidak bersifat sekali selesai atau sementara, melainkan terus-menerus, sehingga di sini saya melihat ada pelanggaran undang-undang Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003," ujarnya di Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (26/2/2020). 

Ia menyebut, para pekerja yang memutuskan mogok kerja ini mengaku kecewa atas sikap perusahaan yang tidak pernah mendengar aspirasi mereka. 

Dalam tuntutannya, mereka meminta pihak perusahaan dapat menjalankan amanat undang undang dan aturan yang ada terkait status kepegawaian mereka. 

Ia mengungkapkan pihaknya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahan terhadap pegawai ground handling tersebut.

"Hal ini tentu melanggar Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003. Dengan itu kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk memberikan konfirmasi data atas surat permohonan kami  tertanggal 20 Januari 2020, mengenai apakah perjanjian kerja kami sudah dicatatkan atau belum, karena sampai saat ini belum juga dikonfirmasi. Hal ini menjadi tanda tanya buat kami," katanya. 

Dia menambahkan saat ini pihaknya juga akan Mendesak PT. Gapura Angkasa untuk segera mengangkat para pekerja menjadi karyawan tetap. 

"Karena sebagai pekerja alih daya, kami ditempatkan bekerja di PT Gapura Angkasa pada bagian ground handling yang merupakan kegiatan usaha pokok dari perusahaan ini. Hal ini tentu melanggar Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) jo. Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003, demi hukum seharusnya status hubungan kerja antara Kami dan PT. GDPS beralih menjadi hubungan kerja kami dengan PT. Gapura Angkasa dan kami menjadi karyawan tetap," paparnya. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

BANTEN
PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13

Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.

BANDARA
Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 | 19:49

Dunia penerbangan nasional bersiap menyambut sejarah baru. Pesawat komersial terbesar di dunia, Airbus A380-800 milik maskapai Emirates segera beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill