Connect With Us

Lapas Pemuda Tangerang Over Kapasitas, Petugas Kewalahan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 27 Februari 2020 | 17:16

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Supriyanto memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (27/2/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Jumlah narapidana yang menghuni Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang over kapasitas. Petugas atau sipir pun disebut kewalahan menangani banyaknya narapidana tersebut. 

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Supriyanto mengatakan saat ini warga binaan yang menghuni lapas yang menjadi salahsatu cagar budaya Kota Tangerang itu melebihi kapasitas. 

Menurut dia, kapasitas hunian warga binaan di lapasnya tersebut ideal 1.225 orang. Namun, kini dihuni 2.905 warga binaan. 

"Jadi, di sini sudah overload 100 persen lebih," ujarnya saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kamis (27/2/2020). 

Supriyanto mengungkapkan, jumlah petugas yang hanya 208 orang sangat tak sebanding dengan jumlah para warga binaan. Idealnya, satu petugas menangani 20 warga binaan. 

Sehingga, ia menyebut para petugas kewalahan mengawasi atau melayani para warga binaan yang 70 persennya didominasi terjerat kasus narkoba itu.

"Kami memberikan pelayanan yang sangat kewalahan dalam arti tidak bisa maksimal. Tapi kami tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik," ucapnya. 

Selain itu, over kapasitas narapidana juga berdampak pada persoalan waktu besuk atau kunjungan. Supriyanto mengatakan rata-rata besuk narapidana per hari 200 kunjungan. 

"Masalah besuk berpengaruh. Terkadang mereka (pembesuk) tidak puas karena hanya diberi waktu 15 menit. Sekarang kami tambahkan jadi 20 menit. Tapi mereka tetap tidak puas. Ini kan besuk gantian. Apalagi tempatnya kurang luas," pungkasnya. 

Adapun upaya mewujudkan penyelesaian over kapasitas di lapas atau rutan Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan perubahan regulasi. 

Dalam teleconference deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun 2020, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami menyampaikan regulasi yang akan diubah adalah Peraturan Pemerintah No 99/2012 dan Permenkumham No 21/2016 menjadi Permenkumham No 2/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB).

Selain itu, redistribusi narapidana juga akan dilakukan. Serta pembangunan lapas atau rutan baru. Hingga revitalisasi dan rehabilitasi serta relokasi lapas atau rutan. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Belum Ada Lawan, Benyamin Siap Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tangsel

Belum Ada Lawan, Benyamin Siap Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tangsel

Rabu, 1 Mei 2024 | 12:08

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel tahun 2024, tinggal menghitung beberapa bulan lagi. Namun sejauh ini, belum tampak ada tanda-tanda kandidat penantang sang petahana, Benyamin Davnie.

HIBURAN
Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter, Ini Jadwal Tayangnya 

Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter, Ini Jadwal Tayangnya 

Selasa, 30 April 2024 | 08:18

Musisi cantik Raisa Andriana bakal merilis film dokumenter bertajuk "Harta, Tahta, Raisa".

BANTEN
May Day, Pj Gubernur Banten Mancing Bareng Buruh di Tangsel

May Day, Pj Gubernur Banten Mancing Bareng Buruh di Tangsel

Rabu, 1 Mei 2024 | 19:47

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ikut memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, dengan mancing bersama buruh Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 1 Mei 2024.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Bali United, Laga Terakhir Pendekar Cisadane di Liga 1

Prediksi Skor Persita vs Bali United, Laga Terakhir Pendekar Cisadane di Liga 1

Selasa, 30 April 2024 | 08:41

Persita Tangerang akan menjamu Bali United di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 30 April 2024, sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill