Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite
Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51
Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.
TANGERANGNEWS.com–Jumlah narapidana yang menghuni Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang over kapasitas. Petugas atau sipir pun disebut kewalahan menangani banyaknya narapidana tersebut.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Supriyanto mengatakan saat ini warga binaan yang menghuni lapas yang menjadi salahsatu cagar budaya Kota Tangerang itu melebihi kapasitas.
Menurut dia, kapasitas hunian warga binaan di lapasnya tersebut ideal 1.225 orang. Namun, kini dihuni 2.905 warga binaan.
"Jadi, di sini sudah overload 100 persen lebih," ujarnya saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kamis (27/2/2020).
Supriyanto mengungkapkan, jumlah petugas yang hanya 208 orang sangat tak sebanding dengan jumlah para warga binaan. Idealnya, satu petugas menangani 20 warga binaan.
Sehingga, ia menyebut para petugas kewalahan mengawasi atau melayani para warga binaan yang 70 persennya didominasi terjerat kasus narkoba itu.
"Kami memberikan pelayanan yang sangat kewalahan dalam arti tidak bisa maksimal. Tapi kami tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik," ucapnya.
Selain itu, over kapasitas narapidana juga berdampak pada persoalan waktu besuk atau kunjungan. Supriyanto mengatakan rata-rata besuk narapidana per hari 200 kunjungan.
"Masalah besuk berpengaruh. Terkadang mereka (pembesuk) tidak puas karena hanya diberi waktu 15 menit. Sekarang kami tambahkan jadi 20 menit. Tapi mereka tetap tidak puas. Ini kan besuk gantian. Apalagi tempatnya kurang luas," pungkasnya.
Adapun upaya mewujudkan penyelesaian over kapasitas di lapas atau rutan Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan perubahan regulasi.
Dalam teleconference deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun 2020, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami menyampaikan regulasi yang akan diubah adalah Peraturan Pemerintah No 99/2012 dan Permenkumham No 21/2016 menjadi Permenkumham No 2/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB).
Selain itu, redistribusi narapidana juga akan dilakukan. Serta pembangunan lapas atau rutan baru. Hingga revitalisasi dan rehabilitasi serta relokasi lapas atau rutan. (RAZ/RAC)
Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.
Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Republik Indonesia (RI), para pedagang bendera dan atribut kemerdekaan mengeluhkan sepinya pembeli, Sabtu 02 Agustus 2025.
Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.