Connect With Us

3 Bandit Spesialis Rumsong Ditembak Polisi Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 28 Februari 2020 | 13:38

Polsek Tangerang menggelar Konferensi pers kasus kejahatan pembobolan rumah kosong (rumsong). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Tiga pencuri spesialis pembobolan rumah kosong (rumsong) lintas provinsi ditangkap polisi Tangerang. Kaki ketiga tersangka itu ditembak petugas karena melarikan diri.

Kapolsek Tangerang Kompol Rio M Ritonga mengatakan, aksi pelaku bernama Yahya, Asep dan Saeful itu terendus setelah beraksi pada 28 Januari 2020 di kawasan Kompleks Bumi Mas Raya, Cikokol, Kota Tangerang.

"Setelah mendapat laporan, tim kami langsung bergerak mencari pelaku. Berbekal data dan tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam," kata Rio dalam jumpa pers di Mapolsek Tangerang, Jumat (28/2020).

Rio mengaku, Tim Resmob kemudian menemukan titik terang dan dapat melacak jejak tiga kawanan rampok ini yang hendak kabur mengarah ke Provinsi Lampung.

"Ketiganya kita tangkap di lokasi yang berbeda. Pertama kita menangkap Yahya di Lampung Timur, dia ini bertugas sebagai perusak pintu maupun pagar rumah korban," kata dia.

Selanjutnya dari pengakuan Yahya petugas kemudian menuju kepada dua pelaku lainnya yakni Baron dan Saepul.

"Baron kami tangkap di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dia ini merupakan dalang ataupun eksekutor," ucapnya.

"Sedangkan Saepul merupakan driver dalam aksi mereka. Dia kami amankan di Banten," imbuh Kapolsek.

Menurut Kapolsek, ketiga orang pelaku berhasil diamankan pihaknya dua pekan setelah kejadian berlangsung.

Adapun dari tangan ketiga tersangka polisi menyita barang bukti berupa seunit mobil, seunit laptop, seunit televisi, dan sejumlah ponsel yang diduga hasil pencurian.

"Kami terpaksa mengambil tindakan terarah dan terukur karena ketiganya mencoba melarikan diri saat kami tangkap," pungkasnya. 

Atas kejadian ini ketiga pencuri spesialis rumsong ini terpaksa harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman kurungan penjara kurang lebih 9 tahun.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill