The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TANGERANGNEWS.com–Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang masih belum diindahkan para pengendara.
Sebab, masih ada ratusan kendaraan yang melanggar pada hari ketiga PSBB.
Kepala Biro Operasi Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi mengatakan, tercatat jumlah keseluruhan pelanggaran pada Senin (20/4/2020) sebanyak 159 pelanggaran.
"Keseluruhan ada 159 pelanggaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Pelanggaran tersebut juga masih didominasi kendaraan roda dua dengan 63 pelanggaran, diantaranya pelanggaran tidak mengenakan masker sebanyak 42.
"Sisanya 21 pelanggaran berboncengan tidak dengan satu alamat KTP," ujar Agus.
Agus menjelaskan, pelanggaran juga masih dilakukan pengguna kendaraan pribadi. Beberapa pelanggaran pengguna kendaraan pribadi roda empat yang tidak menggunakan masker sebanyak 32 orang.
Sedangkan pelanggaran dengan jumlah penumpang yang melebihi ketentuan atau lebih dari 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 12 pelanggaran.
Begitu juga angkutan umum dan angkutan barang yang ditemukan 39 pelanggaran tidak menggunakan masker.
"Sedangkan untuk pelanggaran melebihi kapasitas angkut sebesar 50 persen, sebanyak 14 pelanggaran," tutur Agus.
Sementara untuk lokasi pelanggaran, Agus merinci di Jalan Daan Mogot sebanyak 50 pelanggaran, Jalan H.O.S Cokroaminoto 16 pelanggaran, Jalan Gatot Subroto Jatiuwung 10 pelanggaran.
Tiga tempat sisanya berada di Palem Semi Panunggangan Barat 14 pelanggaran, Metro Permata Jalan Raden Shaleh Ciledug 9 pelanggaran dan Nagrak di Jalan M Toha Periuk 10 pelanggaran.(RMI/HRU)
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TODAY TAGKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews