El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Maharnya 2.026 Poundsterling dengan Suvenir Emas
Senin, 27 April 2026 | 08:21
Pasangan selebritas El Rumi dan Syifa Hadju resmi melangsungkan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di Tangerang Selatan sejak tiga hari lalu, Sabtu (18/4/2020).
Langkah tersebut, tentunya dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.
Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang tak mengindahkan peraturan PSBB itu. Salah satu peraturan yang masih banyak dilanggar, yakni mengenai peraturan berkendara.

Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando menyebut, pelanggaran tersebut paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
"Pelanggaran terbanyak, adalah pengendara, penumpang, atau pengemudi yang tidak menggunakan masker. Paling banyak, oleh pengguna sepeda motor," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Menurut catatannya pada dua hari pelaksanaan PSBB, pengendara motor telah mendominasi pelanggaran sejak hari pertama.
Di hari pertamanya saja, pengendara motor telah mendominasi lebih dari 50 persen total pelanggaran.
Dari total 488 pelanggaran, terdapat 277 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara mtoor.
Sementara, hal serupa juga terjadi di hari kedua pelaksanaan PSBB, meski jumlah pelanggaran menurun.
Pelanggar oleh pengendara motor mendominasi 64 persen dari total pelanggaran. Dari total 244 pelanggar, 157 diantaranya merupakan pengendara sepeda motor.
"Jika melihat datanya, pelanggaran di hari kedua jauh menurun. Dibanding pada hari pertama pelaksanaan," ujar Bayu.
Bayu menuturkan atas pelanggaran tersebut, jajarannya pun memberikan sanksi mulai dari sanksi administratif, serta imbauan dan teguran yang tercatat dalam surat teguran.
"Kita berikan teguran saja. Sanksi administratif ini juga sudah cukup buat efek jera," pungkasnya.(RMI/HRU)
Pasangan selebritas El Rumi dan Syifa Hadju resmi melangsungkan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
TODAY TAGKebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews