Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar
Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00
Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.
TANGERANGNEWS.com–Sebanyak 1.248 pelanggaran terjadi selama dua hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
"Tidak menggunakan masker 268, dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290," ujarnya, Senin (20/4/2020).
Polisi juga mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil pribadi. Tercatat pelanggaran karena tidak menggunakan masker sebanyak 167 orang.
"Pelanggaran jumlah kapasitas penumpang melebihi 50 persen sebanyak 137 kendaraaan," katanya.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan kendaraan angkutan umum, kata dia, sebanyak 59 orang karena tidak menggunakan masker.
"Sedangkan penumpang melebihi kapasitas 50 persen ada 71 kendaraan," tutur dia.
Adapun untuk angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Tangerang terdapat 108 orang yang melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker.
Sedangkan ketentuan penumpang lebih dari 50 persen juga diterapkan di angkutan barang dan tercatat sebanyak 148 kendaraan dinyatakan melanggar ketentuan PSBB.
"Penindakan masih menggunakan teguran lisan, imbauan dan hari ini sudah mulai menindak dengan teguran tertulis," pungkasnya.(RAZ/HRU)
TODAY TAGPermintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.
Seorang siswi SMK berusia 16 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) yang dilaporkan kabur ke apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, diduga korban kekerasan seksual warga negara China.
Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews