BINUS SCHOOL Serpong Hadirkan Wellbeing Center Jadi Ruang Curhat Profesional bagi Siswa
Kamis, 5 Maret 2026 | 22:34
Stigma lama yang memandang ruang Bimbingan Konseling (BK) sebagai "ruang pengadilan" bagi siswa bermasalah mulai diubah.
TANGERANGNEWS.com–Sebanyak 1.248 pelanggaran terjadi selama dua hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
"Tidak menggunakan masker 268, dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290," ujarnya, Senin (20/4/2020).
Polisi juga mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil pribadi. Tercatat pelanggaran karena tidak menggunakan masker sebanyak 167 orang.
"Pelanggaran jumlah kapasitas penumpang melebihi 50 persen sebanyak 137 kendaraaan," katanya.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan kendaraan angkutan umum, kata dia, sebanyak 59 orang karena tidak menggunakan masker.
"Sedangkan penumpang melebihi kapasitas 50 persen ada 71 kendaraan," tutur dia.
Adapun untuk angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Tangerang terdapat 108 orang yang melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker.
Sedangkan ketentuan penumpang lebih dari 50 persen juga diterapkan di angkutan barang dan tercatat sebanyak 148 kendaraan dinyatakan melanggar ketentuan PSBB.
"Penindakan masih menggunakan teguran lisan, imbauan dan hari ini sudah mulai menindak dengan teguran tertulis," pungkasnya.(RAZ/HRU)
TODAY TAGStigma lama yang memandang ruang Bimbingan Konseling (BK) sebagai "ruang pengadilan" bagi siswa bermasalah mulai diubah.
Smartphone terbaru OPPO dari lini A Series ini, OPPO A6s akan segera dirilis di pasar Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews