Connect With Us

Korban PHK, 2 Wanita di Kota Tangerang Diusir dari Kontrakan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 7 Mei 2020 | 18:27

Dua wanita yang menjadi korban PHK diusir dari kontrakannya akibat tidak mampu mambayar biaya sewa kontrakan saat dibawa ke Balai Mulya Jaya, Jakarta, Selasa (5/5/2020). (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dua wanita berinisial E dan J diusir dari kontrakannya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang lantaran tidak mampu mambayar biaya sewa setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kabar ini dikonfirmasi TangerangNews ke Dinas Sosial Kota Tangerang. Melalui Kasie Rehabilitasi Anak dan Lansia Dinas Sosial Kota Tangerang Anta Achmad mengatakan telah dirujuk ke Balai Mulya Jaya, Jakarta.

“Iya, dia enggak mampu untuk bayar kontrakan,” katanya, Kamis (7/5/2020).

Keduanya sempat terlantar. Hingga akhirnya diidentifikasi petugas Dinas Sosial Kota Tangerang dan ditampung di Dinsos untuk kemudian dibawa ke Balai Mulya Jaya pada Selasa (5/5/2020) malam.

Di Balai Mulya Jaya, keduanya diurus Kementerian Sosial. Selama berada dalam balai, keduanya akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar setiap hari, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan hingga dukungan psikososial.

“Kalau ditampung Dinsos Kota Tangerang tidak bisa lama. Tapi kalau di sana di pusat punya kementrian mengikuti pembinaan,” ungkap Anta.

Ternyata, kedua wanita tersebut berasal dari Palembang. Mereka bekerja di salah satu pabrik di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kontrakan sebelumnya pun berada di Jatiuwung.

Keduanya tak dapat pulang ke kampung halaman lantaran terkendala tidak memiliki uang dan kebijakan larangan mudik. Mereka juga tak mampu membayar sewa kontrakan setelah terkena PHK dampak COVID-19. 

Dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, E mengatakan telah bekerja setahun di sebuah pabrik di Jatiuwung. Dia lalu terkena PHK pada Maret 2020.

Menurutnya, kondisinya saat ini berada di Balai Mulya Jaya dalam keadaan baik. Dia juga sedang mengikuti pelatihan. Bila ada peluang pekerjaan di ibukota maupun Tangerang, dia bersedia.

“Saya di sini baik. Tidak khawatir terlantar. Kalau keinginan saat ini dan ke depan lebih baik saya pulang kampung saja,” ucap E. (RMI/RAC)

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

BANTEN
Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Selasa, 28 April 2026 | 23:21

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill