TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Wabah Corona atau COVID-19 di Kota Tangerang Selatan telah berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Ribuan pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Yantie Sari, Senin (13/4/2020).
Kata Yantie, hingga saat ini sudah 1.582 warga yang melapor terkena PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Data tersebut sesuai by name by address ( sesuai nama lengkap dan alamat)," katanya.
Ribuan warga yang di-PHK tersebut bekerja di 27 perusahaan.
"Diantaranya bergerak di bidang ritel, outsourcing, restoran dan lain sebagainya," sambungnya.
Yanti menjelaskan, PHK terjadi karena perusahan tak lagi mampu membayar upah pegawainya.
"Data tersebut secara berkala kami laporkan ke Provinsi dan untuk diversifikasi ulang," imbuhnya.
Namun, kata Yanti, meski telah banyak perusahaan yang melakukan PHK, hingga kini belum ada perusahaan yang tutup.
"Kami belum dapat laporan perusahaan atau pabrik yang tutup. Sampai sekarang belum ada laporan. Memang ada beberapa perusahaan yang tetap melakukan pekerjaannya, dan mengajukan diri ke Menperin agar tetap beroperasi," pungkasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews