Berhasil Kelola Transportasi Umum di Tangerang, Arief Dinilai Cocok Pimpin Banten
Sabtu, 27 April 2024 | 22:08
Sosok mantan Wali Kota Tangerang dua periode Arief R Wismansya semakin mendapat dukungan positif menjadi Calon Gubernur Banten.
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran," terangnya, Sabtu (16/5/2020).
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.
"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum (fasum) selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar 50.000 rupiah," jelas Ivan.
Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian. Seperti diketahui PSBB di Tangerang Raya diperpanjang oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sampai 31 Mei 2020.(RMI/HRU)
Sosok mantan Wali Kota Tangerang dua periode Arief R Wismansya semakin mendapat dukungan positif menjadi Calon Gubernur Banten.
Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.