Connect With Us

Kakek Pembunuh Istrinya di Periuk Jalani 45 Adegan Rekontruksi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Juni 2020 | 20:19

Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota memegang barang bukti kasus pembunuhan suami terhadap istri saat konferensi pers, Jumat (5/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istri yang terjadi pada Sabtu (8/2/2020).

Rekonstruksi berlangsung di kediaman tersangka di Kampung Nagrak, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (5/6/2020). 

Tersangka Edy Purnama Ong, 72, mempratikkan 45 adegan rekonstruksi saat melakukan tindak kekerasan yang merenggut nyawa istrinya, Nurhayati, 50.

"Ada 45 reka adegan, berawal dari persoalan rumah tangga," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. 

Peristiwa pembunuhan ini dipicu karena persoalan rumah tangga. Lalu, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Dalam pertengkaran itu, korban sempat melempar asbak dan gelas sebanyak dua kali kepada tersangka.

Hal tersebut diduga menjadi pemicu tersangka gelap mata hingga menghujani korban dengan tusukan pisau. Terlebih, pelaku terpengaruh alkohol akibat menenggak minuman keras. 

Sugeng mengatakan dari 45 adegan pembunuhan, pada adegan ke 24, 25 dan 26 tusukan pelaku mengarah pada leher dan lambung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Baca Juga :

Tersangka Edy Purnama Ong pembunuhan suami terhadap istrinya.

"Waktu kejadian, upaya penyelamatan sempat dilakukan para saksi. Namun akhirnya korban meninggal dunia di RS Sari Asih," katanya. 

Sugeng menambahkan tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena mengalami sakit kanker tenggorokan dan dirawat di RS Kramat Jati dengan pengawasan petugas kepolisian. 

"Nanti pengadilan yang akan memutuskan, selama ini pemberitahuan dari dokter pelaku dalam kondisi normal secara kejiwaan," paparnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5a UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 320 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 25 tahun penjara. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

OPINI
Pengaruh Era Digital Terhadap Mental Gen Z

Pengaruh Era Digital Terhadap Mental Gen Z

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:26

Di era digital seperti sekarang ini, penggunaan gadget tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan sosial dan komunikasi. Semua aktivitas kita sehari-hari seakan memang sengaja diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan gadget.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill