Connect With Us

Kakek Pembunuh Istrinya di Periuk Jalani 45 Adegan Rekontruksi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Juni 2020 | 20:19

Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota memegang barang bukti kasus pembunuhan suami terhadap istri saat konferensi pers, Jumat (5/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istri yang terjadi pada Sabtu (8/2/2020).

Rekonstruksi berlangsung di kediaman tersangka di Kampung Nagrak, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (5/6/2020). 

Tersangka Edy Purnama Ong, 72, mempratikkan 45 adegan rekonstruksi saat melakukan tindak kekerasan yang merenggut nyawa istrinya, Nurhayati, 50.

"Ada 45 reka adegan, berawal dari persoalan rumah tangga," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. 

Peristiwa pembunuhan ini dipicu karena persoalan rumah tangga. Lalu, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Dalam pertengkaran itu, korban sempat melempar asbak dan gelas sebanyak dua kali kepada tersangka.

Hal tersebut diduga menjadi pemicu tersangka gelap mata hingga menghujani korban dengan tusukan pisau. Terlebih, pelaku terpengaruh alkohol akibat menenggak minuman keras. 

Sugeng mengatakan dari 45 adegan pembunuhan, pada adegan ke 24, 25 dan 26 tusukan pelaku mengarah pada leher dan lambung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Baca Juga :

Tersangka Edy Purnama Ong pembunuhan suami terhadap istrinya.

"Waktu kejadian, upaya penyelamatan sempat dilakukan para saksi. Namun akhirnya korban meninggal dunia di RS Sari Asih," katanya. 

Sugeng menambahkan tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena mengalami sakit kanker tenggorokan dan dirawat di RS Kramat Jati dengan pengawasan petugas kepolisian. 

"Nanti pengadilan yang akan memutuskan, selama ini pemberitahuan dari dokter pelaku dalam kondisi normal secara kejiwaan," paparnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5a UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 320 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 25 tahun penjara. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

NASIONAL
Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:31

Pemerintah memastikan rencana rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 sebenarnya sudah mulai dirumuskan. Namun, keputusan terkait pembukaan formasi CPNS maupun PPPK 2026 masih belum diumumkan karena pemerintah masih menahan penetapan final.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill