Connect With Us

Kakek Pembunuh Istrinya di Periuk Jalani 45 Adegan Rekontruksi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Juni 2020 | 20:19

Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota memegang barang bukti kasus pembunuhan suami terhadap istri saat konferensi pers, Jumat (5/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istri yang terjadi pada Sabtu (8/2/2020).

Rekonstruksi berlangsung di kediaman tersangka di Kampung Nagrak, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (5/6/2020). 

Tersangka Edy Purnama Ong, 72, mempratikkan 45 adegan rekonstruksi saat melakukan tindak kekerasan yang merenggut nyawa istrinya, Nurhayati, 50.

"Ada 45 reka adegan, berawal dari persoalan rumah tangga," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. 

Peristiwa pembunuhan ini dipicu karena persoalan rumah tangga. Lalu, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Dalam pertengkaran itu, korban sempat melempar asbak dan gelas sebanyak dua kali kepada tersangka.

Hal tersebut diduga menjadi pemicu tersangka gelap mata hingga menghujani korban dengan tusukan pisau. Terlebih, pelaku terpengaruh alkohol akibat menenggak minuman keras. 

Sugeng mengatakan dari 45 adegan pembunuhan, pada adegan ke 24, 25 dan 26 tusukan pelaku mengarah pada leher dan lambung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Baca Juga :

Tersangka Edy Purnama Ong pembunuhan suami terhadap istrinya.

"Waktu kejadian, upaya penyelamatan sempat dilakukan para saksi. Namun akhirnya korban meninggal dunia di RS Sari Asih," katanya. 

Sugeng menambahkan tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena mengalami sakit kanker tenggorokan dan dirawat di RS Kramat Jati dengan pengawasan petugas kepolisian. 

"Nanti pengadilan yang akan memutuskan, selama ini pemberitahuan dari dokter pelaku dalam kondisi normal secara kejiwaan," paparnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5a UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 320 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 25 tahun penjara. (RMI/RAC)

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

TEKNO
Baterai Bekas Jangan Dibuang Sembarangan, AZKO Ajak Masyarakat Kelola Limbah Elektronik

Baterai Bekas Jangan Dibuang Sembarangan, AZKO Ajak Masyarakat Kelola Limbah Elektronik

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:46

Baterai menjadi salah satu benda yang digunakan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Mulai dari remote, jam, mouse, senter hingga mainan, berbagai perangkat membutuhkan baterai agar dapat berfungsi.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

BANTEN
Hasil CKG di Banten: Masalah Gigi Berlubang dan Mata Rabun Paling Banyak Diderita Anak-anak

Hasil CKG di Banten: Masalah Gigi Berlubang dan Mata Rabun Paling Banyak Diderita Anak-anak

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:24

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mencatat sebanyak 5.969.889 warganya telah memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill