Connect With Us

Kakek Pembunuh Istrinya di Periuk Jalani 45 Adegan Rekontruksi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Juni 2020 | 20:19

Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota memegang barang bukti kasus pembunuhan suami terhadap istri saat konferensi pers, Jumat (5/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istri yang terjadi pada Sabtu (8/2/2020).

Rekonstruksi berlangsung di kediaman tersangka di Kampung Nagrak, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (5/6/2020). 

Tersangka Edy Purnama Ong, 72, mempratikkan 45 adegan rekonstruksi saat melakukan tindak kekerasan yang merenggut nyawa istrinya, Nurhayati, 50.

"Ada 45 reka adegan, berawal dari persoalan rumah tangga," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. 

Peristiwa pembunuhan ini dipicu karena persoalan rumah tangga. Lalu, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Dalam pertengkaran itu, korban sempat melempar asbak dan gelas sebanyak dua kali kepada tersangka.

Hal tersebut diduga menjadi pemicu tersangka gelap mata hingga menghujani korban dengan tusukan pisau. Terlebih, pelaku terpengaruh alkohol akibat menenggak minuman keras. 

Sugeng mengatakan dari 45 adegan pembunuhan, pada adegan ke 24, 25 dan 26 tusukan pelaku mengarah pada leher dan lambung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Baca Juga :

Tersangka Edy Purnama Ong pembunuhan suami terhadap istrinya.

"Waktu kejadian, upaya penyelamatan sempat dilakukan para saksi. Namun akhirnya korban meninggal dunia di RS Sari Asih," katanya. 

Sugeng menambahkan tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena mengalami sakit kanker tenggorokan dan dirawat di RS Kramat Jati dengan pengawasan petugas kepolisian. 

"Nanti pengadilan yang akan memutuskan, selama ini pemberitahuan dari dokter pelaku dalam kondisi normal secara kejiwaan," paparnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5a UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 320 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 25 tahun penjara. (RMI/RAC)

TEKNO
Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Kamis, 7 Mei 2026 | 15:31

Earnings call menjadi salah satu momen penting dalam dunia investasi karena mempengaruhi pergerakan pasar global. Tidak hanya saham, dampaknya juga bisa merembet ke market crypto.

PROPERTI
Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:49

Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill