Connect With Us

Kakek Pembunuh Istrinya di Periuk Jalani 45 Adegan Rekontruksi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Juni 2020 | 20:19

Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota memegang barang bukti kasus pembunuhan suami terhadap istri saat konferensi pers, Jumat (5/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istri yang terjadi pada Sabtu (8/2/2020).

Rekonstruksi berlangsung di kediaman tersangka di Kampung Nagrak, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (5/6/2020). 

Tersangka Edy Purnama Ong, 72, mempratikkan 45 adegan rekonstruksi saat melakukan tindak kekerasan yang merenggut nyawa istrinya, Nurhayati, 50.

"Ada 45 reka adegan, berawal dari persoalan rumah tangga," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. 

Peristiwa pembunuhan ini dipicu karena persoalan rumah tangga. Lalu, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Dalam pertengkaran itu, korban sempat melempar asbak dan gelas sebanyak dua kali kepada tersangka.

Hal tersebut diduga menjadi pemicu tersangka gelap mata hingga menghujani korban dengan tusukan pisau. Terlebih, pelaku terpengaruh alkohol akibat menenggak minuman keras. 

Sugeng mengatakan dari 45 adegan pembunuhan, pada adegan ke 24, 25 dan 26 tusukan pelaku mengarah pada leher dan lambung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Baca Juga :

Tersangka Edy Purnama Ong pembunuhan suami terhadap istrinya.

"Waktu kejadian, upaya penyelamatan sempat dilakukan para saksi. Namun akhirnya korban meninggal dunia di RS Sari Asih," katanya. 

Sugeng menambahkan tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena mengalami sakit kanker tenggorokan dan dirawat di RS Kramat Jati dengan pengawasan petugas kepolisian. 

"Nanti pengadilan yang akan memutuskan, selama ini pemberitahuan dari dokter pelaku dalam kondisi normal secara kejiwaan," paparnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5a UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 320 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 25 tahun penjara. (RMI/RAC)

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill