Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis
Selasa, 16 September 2025 | 18:36
Ada kabar gembira untuk seluruh masyarakat, dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harbunas).
TANGERANGNEWS.com–Ratusan telepon seluler dimunashkan. Alat komunikasi tersebut adalah barang bukti hasil sitaan kasus pidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Barang bukti yang dimusnahkan di area kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (18/6/2020) itu adalah untuk kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang atau sudah berkekuatan hukum.
Kajari Kota Tangerang Wirajana mengatakan pemusnahan barang bukti berjenjang dilaksanakan setiap dua bulan sekali.
"Untuk kali ini sudah bulan ketiga karena ada kendala administrasi dan adanya wabah Covid-19," ujarnya.
Selain ponsel, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1,6 kg, ganja 3 kg, 20 senjata api, 625 ponsel dan senjata tajam.
"Pemusnahannya dibakar dan digiling langsung hancur dan tidak bisa lagi di manfaatkan karena semua komponennya ikut hancur," katanya.
Dia menambahkan pemusnahan juga dilakukan agar barang bukti hasil kejahatan ini tidak disalahgunakan. Dia menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum atas kerjasamanya dengan cepat menyerahkan barang bukti. (RMI/RAC)
Ada kabar gembira untuk seluruh masyarakat, dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harbunas).
Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.
Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.