Connect With Us

Kurir Kena Tipu di Rumah Ibadah Ciledug, HP Rp4,5 Juta Raib

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 20 Juni 2020 | 14:40

Potongan Video CCTV masjid yang menunjukkan pelaku melarikan diri dari pintu samping Masjid Jamiatul Khair di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jangan mudah percaya meski bertransaksi di rumah ibadah dan mereka yang mengenakan pakaian khusus keagamaan.

Jangan seperti yg terjadi di Masjid Jamiatul Khair, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang pada Jumat 19 Juni 2020 sekitar pukul 14.00. .

Seorang kurir dari perusahaan Market Place tertipu. Dia memberikan barang berupa HP Real Me 6 Pro senilai Rp4,5 juta dengan transaksi COD di masjid tersebut.

Setelah diberikan HP tersebut,  pelaku yang terekam CCTV masjid setempat itu  pura-pura mau ambil uang ke dalam masjid. Namun, yang terjadi dia malah melarikan diri melalui pintu samping masjid tanpa disadari sang kurir. 

Pun setelah dicek history transaksi ternyata pelaku menggunakan identitas palsu. Hal itu diketahui setelah korban yakni kurir melaporkan ke RT setempat.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill