Connect With Us

Modus Jual Masker, Wanita Muda Ini Tipu Korban Rp28 Juta 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 April 2020 | 12:54

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian dan Kasat Reskrim Kompol Alexander Yurikho menunjukkan barang bukti kasus penipuan modus menjual masker murah dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (1/4/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kondisi sulitnya mendapatkan masker di tengah pandemi Covid-19 dimanfaatkan segelintir oknum masyarakat untuk meraih keuntungan dengan menipu.

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang wanita yang melakukan penipuan dengan modus menjual masker murah.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan tersangka yang diamankan berinisial DA, perempuan berusia 22 tahun asal Bogor.

Menurutnya, DA melakukan penipuan terhadap AFD, 23, di kantor GMF Bandara Soekarno Hatta, Benda, Kota Tangerang pada awal Februari 2020.

“Jadi, korban awalnya tartarik dengan iklan jual masker merk Sensi di medsos dengan harga murah yaitu 30 karton atau 1.200 boks hanya dijual seharga Rp42 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Alexander menjelaskan korban pun menghubungi kontak yang tertera dalam iklan tersebut hingga terjadi proses komunikasi dengan tersangka.

“Komunikasinya dengan video call melalui WhatsApp guna meyakinkan korban,” katana.

Menurutnya, korban mengajak rekannya berinisial SDM untuk turut bersama memesan masker yang ditawarkan tersangka.

Setelah terjadinya kesepakatan harga pembelian masker, korban pun harus membayarkan dana awal yaitu 50 persen. Korban pun membayar dana awal itu Rp28 juta dengan transfer.

“Mereka membuat janji untuk bertemu di Jakarta, tetapi tersangka tidak pernah muncul,” ungkapnya.

Korban pun merasa ditipu hingga akhirnya melaporkan hal ini ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Alexander mengatakan pihaknya berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti di kawasan Bogor pada Jumat (27/3/2020).

Pelaku kini mendekam di taranan dengen jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (RAZ/RAC)

OPINI
Tirani Minoritas

Tirani Minoritas

Senin, 16 September 2024 | 08:27

Tirani minoritas adalah kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kaum minoritas. Tentu saja tidak ada yang dapat melakukan kesewenang-wenangan kecuali adalah golongan elit atau sekelompok kecil ( minoritas) elit penguasa.

KAB. TANGERANG
Lapak Limbah Fiber di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar

Lapak Limbah Fiber di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar

Senin, 16 September 2024 | 08:21

Kebakaran hebat melanda lapak limbah fiber milik PT Surya Utama di Kampung Belimbing, Jalan Pipa Desa Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu 15 September 2024.

TEKNO
Paket Bundling Noice Premium di MyTelkomsel, Rp30 Ribu Bisa Akses 700 Konten Bebas Iklan

Paket Bundling Noice Premium di MyTelkomsel, Rp30 Ribu Bisa Akses 700 Konten Bebas Iklan

Minggu, 15 September 2024 | 21:36

Telkomsel bekerja sama dengan Noice, platform streaming konten podcast lokal di Indonesia, dengan menghadirkan Paket Bundling Noice Premium.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill