Connect With Us

Modus Jual Masker, Wanita Muda Ini Tipu Korban Rp28 Juta 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 April 2020 | 12:54

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian dan Kasat Reskrim Kompol Alexander Yurikho menunjukkan barang bukti kasus penipuan modus menjual masker murah dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (1/4/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kondisi sulitnya mendapatkan masker di tengah pandemi Covid-19 dimanfaatkan segelintir oknum masyarakat untuk meraih keuntungan dengan menipu.

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang wanita yang melakukan penipuan dengan modus menjual masker murah.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan tersangka yang diamankan berinisial DA, perempuan berusia 22 tahun asal Bogor.

Menurutnya, DA melakukan penipuan terhadap AFD, 23, di kantor GMF Bandara Soekarno Hatta, Benda, Kota Tangerang pada awal Februari 2020.

“Jadi, korban awalnya tartarik dengan iklan jual masker merk Sensi di medsos dengan harga murah yaitu 30 karton atau 1.200 boks hanya dijual seharga Rp42 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Alexander menjelaskan korban pun menghubungi kontak yang tertera dalam iklan tersebut hingga terjadi proses komunikasi dengan tersangka.

“Komunikasinya dengan video call melalui WhatsApp guna meyakinkan korban,” katana.

Menurutnya, korban mengajak rekannya berinisial SDM untuk turut bersama memesan masker yang ditawarkan tersangka.

Setelah terjadinya kesepakatan harga pembelian masker, korban pun harus membayarkan dana awal yaitu 50 persen. Korban pun membayar dana awal itu Rp28 juta dengan transfer.

“Mereka membuat janji untuk bertemu di Jakarta, tetapi tersangka tidak pernah muncul,” ungkapnya.

Korban pun merasa ditipu hingga akhirnya melaporkan hal ini ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Alexander mengatakan pihaknya berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti di kawasan Bogor pada Jumat (27/3/2020).

Pelaku kini mendekam di taranan dengen jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Jelang Imlek 2026 Pengrajin Lampion Raksasa di Tangerang Mulai Dibanjiri Pesanan

Jelang Imlek 2026 Pengrajin Lampion Raksasa di Tangerang Mulai Dibanjiri Pesanan

Rabu, 4 Februari 2026 | 18:50

Menjelang perayaan Imlek tahun 2026, bengkel dekorasi Tengu Decoration yang terletak di Jalan Swadaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, mulai dibanjiri pemesanan pembuatan lampion.

BANTEN
PLN Gelar Edukasi Pencegahan Kebakaran untuk Warga Baduy di Kawasan Adat Kanekes Lebak Banten

PLN Gelar Edukasi Pencegahan Kebakaran untuk Warga Baduy di Kawasan Adat Kanekes Lebak Banten

Rabu, 4 Februari 2026 | 16:26

Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, dilakukan melalui kegiatan edukasi pencegahan kebakaran yang melibatkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

TANGSEL
Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Rabu, 4 Februari 2026 | 17:21

Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq turun langsung melakukan penyisiran dan pembersihan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu 4 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill