Connect With Us

Modus Jual Masker, Wanita Muda Ini Tipu Korban Rp28 Juta 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 April 2020 | 12:54

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian dan Kasat Reskrim Kompol Alexander Yurikho menunjukkan barang bukti kasus penipuan modus menjual masker murah dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (1/4/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kondisi sulitnya mendapatkan masker di tengah pandemi Covid-19 dimanfaatkan segelintir oknum masyarakat untuk meraih keuntungan dengan menipu.

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang wanita yang melakukan penipuan dengan modus menjual masker murah.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan tersangka yang diamankan berinisial DA, perempuan berusia 22 tahun asal Bogor.

Menurutnya, DA melakukan penipuan terhadap AFD, 23, di kantor GMF Bandara Soekarno Hatta, Benda, Kota Tangerang pada awal Februari 2020.

“Jadi, korban awalnya tartarik dengan iklan jual masker merk Sensi di medsos dengan harga murah yaitu 30 karton atau 1.200 boks hanya dijual seharga Rp42 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Alexander menjelaskan korban pun menghubungi kontak yang tertera dalam iklan tersebut hingga terjadi proses komunikasi dengan tersangka.

“Komunikasinya dengan video call melalui WhatsApp guna meyakinkan korban,” katana.

Menurutnya, korban mengajak rekannya berinisial SDM untuk turut bersama memesan masker yang ditawarkan tersangka.

Setelah terjadinya kesepakatan harga pembelian masker, korban pun harus membayarkan dana awal yaitu 50 persen. Korban pun membayar dana awal itu Rp28 juta dengan transfer.

“Mereka membuat janji untuk bertemu di Jakarta, tetapi tersangka tidak pernah muncul,” ungkapnya.

Korban pun merasa ditipu hingga akhirnya melaporkan hal ini ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Alexander mengatakan pihaknya berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti di kawasan Bogor pada Jumat (27/3/2020).

Pelaku kini mendekam di taranan dengen jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (RAZ/RAC)

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BANTEN
Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill