Connect With Us

Modus Jual Masker, Wanita Muda Ini Tipu Korban Rp28 Juta 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 April 2020 | 12:54

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian dan Kasat Reskrim Kompol Alexander Yurikho menunjukkan barang bukti kasus penipuan modus menjual masker murah dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (1/4/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kondisi sulitnya mendapatkan masker di tengah pandemi Covid-19 dimanfaatkan segelintir oknum masyarakat untuk meraih keuntungan dengan menipu.

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang wanita yang melakukan penipuan dengan modus menjual masker murah.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan tersangka yang diamankan berinisial DA, perempuan berusia 22 tahun asal Bogor.

Menurutnya, DA melakukan penipuan terhadap AFD, 23, di kantor GMF Bandara Soekarno Hatta, Benda, Kota Tangerang pada awal Februari 2020.

“Jadi, korban awalnya tartarik dengan iklan jual masker merk Sensi di medsos dengan harga murah yaitu 30 karton atau 1.200 boks hanya dijual seharga Rp42 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Alexander menjelaskan korban pun menghubungi kontak yang tertera dalam iklan tersebut hingga terjadi proses komunikasi dengan tersangka.

“Komunikasinya dengan video call melalui WhatsApp guna meyakinkan korban,” katana.

Menurutnya, korban mengajak rekannya berinisial SDM untuk turut bersama memesan masker yang ditawarkan tersangka.

Setelah terjadinya kesepakatan harga pembelian masker, korban pun harus membayarkan dana awal yaitu 50 persen. Korban pun membayar dana awal itu Rp28 juta dengan transfer.

“Mereka membuat janji untuk bertemu di Jakarta, tetapi tersangka tidak pernah muncul,” ungkapnya.

Korban pun merasa ditipu hingga akhirnya melaporkan hal ini ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Alexander mengatakan pihaknya berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti di kawasan Bogor pada Jumat (27/3/2020).

Pelaku kini mendekam di taranan dengen jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
Terbatas Hanya 208 Pasangan, Ini Syarat Daftar Isbat Nikah Gratis di Kota Tangerang 

Terbatas Hanya 208 Pasangan, Ini Syarat Daftar Isbat Nikah Gratis di Kota Tangerang 

Jumat, 5 Desember 2025 | 13:18

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali membuka program isbat nikah gratis bagi pasangan suami-istri yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi negara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Selasa, 2 Desember 2025 | 14:59

Meski sudah dipakai puluhan tahun, tak banyak yang tahu bahwa warna seragam sekolah di Indonesia ternyata memiliki makna tersendiri. Mulai dari putih-merah, putih-biru, hingga putih-abu, setiap kombinasi warna dirancang

BANTEN
Rumah Terkontaminasi Zat Radioaktif di Cikande Bakal Dirobohkan

Rumah Terkontaminasi Zat Radioaktif di Cikande Bakal Dirobohkan

Jumat, 5 Desember 2025 | 13:03

Badan Pengawas Teknologi Nuklir (Bapeten) tengah mempertimbangkan opsi perobohan terhadap satu rumah warga di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dengan tingkat kontaminasi zat radioaktif yang dinilai lebih tinggi dari sekitarnya.

BANDARA
Polisi Tangkap Tiga Pemeras Penumpang Mobil di Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Tangkap Tiga Pemeras Penumpang Mobil di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:48

Tiga pria yang diduga memeras dua penumpang mobil sewaan dari Bandara Soekarno Hatta ditangkap polisi di kawasan Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 1 Desember 2025, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill