Connect With Us

Modus Jual Masker, Wanita Muda Ini Tipu Korban Rp28 Juta 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 April 2020 | 12:54

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian dan Kasat Reskrim Kompol Alexander Yurikho menunjukkan barang bukti kasus penipuan modus menjual masker murah dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (1/4/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kondisi sulitnya mendapatkan masker di tengah pandemi Covid-19 dimanfaatkan segelintir oknum masyarakat untuk meraih keuntungan dengan menipu.

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang wanita yang melakukan penipuan dengan modus menjual masker murah.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan tersangka yang diamankan berinisial DA, perempuan berusia 22 tahun asal Bogor.

Menurutnya, DA melakukan penipuan terhadap AFD, 23, di kantor GMF Bandara Soekarno Hatta, Benda, Kota Tangerang pada awal Februari 2020.

“Jadi, korban awalnya tartarik dengan iklan jual masker merk Sensi di medsos dengan harga murah yaitu 30 karton atau 1.200 boks hanya dijual seharga Rp42 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Alexander menjelaskan korban pun menghubungi kontak yang tertera dalam iklan tersebut hingga terjadi proses komunikasi dengan tersangka.

“Komunikasinya dengan video call melalui WhatsApp guna meyakinkan korban,” katana.

Menurutnya, korban mengajak rekannya berinisial SDM untuk turut bersama memesan masker yang ditawarkan tersangka.

Setelah terjadinya kesepakatan harga pembelian masker, korban pun harus membayarkan dana awal yaitu 50 persen. Korban pun membayar dana awal itu Rp28 juta dengan transfer.

“Mereka membuat janji untuk bertemu di Jakarta, tetapi tersangka tidak pernah muncul,” ungkapnya.

Korban pun merasa ditipu hingga akhirnya melaporkan hal ini ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Alexander mengatakan pihaknya berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti di kawasan Bogor pada Jumat (27/3/2020).

Pelaku kini mendekam di taranan dengen jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

BANTEN
Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan ketersediaan energi listrik di wilayahnya saat ini berada dalam kondisi surplus sebesar 30 persen dari total kapasitas daya tampung pemakaian.

KOTA TANGERANG
Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:51

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pasokan air dari Sungai Cisadane masih aman hingga beberapa bulan ke depan saat musim kemarau ekstrem.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill