Connect With Us

Terduga Penimbun Masker di Tangerang Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 4 Maret 2020 | 17:09

Personel Polda Metro Jaya saat memeriksa gudang dugaan penimbunan masker di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Petugas Polda Metro Jaya membongkar dugaan kasus penimbunan masker di sebuah gudang di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang.

Polisi pun menyita 240 boks atau berisi 600 ribu buah masker dari gudang tersebut. Sementara pemilik masker itu, yakni H dan W kini masih diperiksa. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan H dan W statusnya masih sebagai saksi.

Namun, kata dia, jika statusnya dinaikkan menjadi tersangka, H dan W bisa berpotensi dikurung minimal lima tahun penjara. 

"Pemilik ini statusnya masih saksi. Kalau dijerat, ya, kena undang-undang perdagangan dan kesehatan dengan ancaman lima tahun ke atas," ujarnya dalam jumpa pers di Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (4/3/2020). 

Ada dua poin yang menjadi sorotan polisi dalam kasus ini. Pertama, masker-masker itu tidak dilengkapi izin edar alat kesehatan, yakni AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri) maupun AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri).

Kedua, sang pemilik berencana mengirim masker-masker itu ke luar negeri, sedangkan di dalam negeri masih sangat dibutuhkan. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara kita dapat beberapa hal yang kita dalami. Intinya, apakah ini masuk kategori penimbunan atau hal lain," kata Yusri. 

Dugaan penimbunan ini membuat masker di Indonesia mengalami kelangkaan sehingga harga di pasaran sangat naik drastis. 

Yusri menambahkan masker-masker yang diduga ditimbun tersebut belum diketahui apakah akan disita atau diedarkan ke masyarakat karena sangat dibutuhkan publik. 

"Nanti kita akan kordinasi dengan instansi terkait. Kalau penegakan hukum kita tetap lakukan," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Jumat, 10 April 2026 | 20:39

Upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam digagalkan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon.

BANDARA
Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Kamis, 9 April 2026 | 17:16

Perbaikan pada satu titik atap di area Boarding Lounge Gate 7 Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdampak cuaca ekstrem telah berhasil diselesaikan Kamis 9 April 2026, pukul 07.00 WIB.

TANGSEL
Penanganan Banjir dan Sampah Jadi Fokus Pemkot Tangsel di 2027

Penanganan Banjir dan Sampah Jadi Fokus Pemkot Tangsel di 2027

Minggu, 12 April 2026 | 15:47

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memfokuskan penanganan banjir hingga sampah pada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill