Connect With Us

Mahasiswi Ini Tipu 3 Korban Modus Jual Masker, Uangnya untuk Tiket Konser

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 April 2020 | 14:30

Mahasiswi berinisial DA tersangka penipuan secara online modus menjual masker murah. (@TangerangNews / Polresta Bandara Soekarno-Hatta)

TANGERANGNEWS.com-DA, 22, tersangka penipuan bermodus jual masker murah ternyata mahasiswi jurusan farmasi di sebuah kampus swasta di Jakarta.

Tersangka asal Bogor ini disebut polisi sudah menipu tiga korban pada situasi pandemi Covid-19 ini.

“Ya, betul dia mahasiswi di Jakarta. Sudah ada tiga korban yang ditipu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Tiga korbannya yang ditipu, yakni AFD, GR, dan A. Adapun keuntungan hasil penipuan terhadap tiga korbannya jika dikalkukasi mencapai total Rp31 juta.

Baca Juga :

“Uang dari hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk membayar permasalahan penggantian uang tiket konser dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Menurut Alexander, modus tersangka dalam kasus ini menawarkan masker bermerk dengan harga murah dan jumlah banyak melalui media social.

“Tapi, ketika korban kirim dana pembayaran via transfer, tersangka tidak mengirim barang tawarannya itu,” imbuhnya.

Alexander menambahkan pihaknya sedang melakukan blokir rekening tersangka dan melakukan penelusuran aliran dana hasil penipuan ini.

“Kami juga melakukan deaktifasi akun Instagram tersangka yang menawarkan masker murah agar tidak dapat diakses lagi,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:53

Telkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

TANGSEL
Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:24

Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill