KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-DA, 22, tersangka penipuan bermodus jual masker murah ternyata mahasiswi jurusan farmasi di sebuah kampus swasta di Jakarta.
Tersangka asal Bogor ini disebut polisi sudah menipu tiga korban pada situasi pandemi Covid-19 ini.
“Ya, betul dia mahasiswi di Jakarta. Sudah ada tiga korban yang ditipu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Tiga korbannya yang ditipu, yakni AFD, GR, dan A. Adapun keuntungan hasil penipuan terhadap tiga korbannya jika dikalkukasi mencapai total Rp31 juta.
Baca Juga :
“Uang dari hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk membayar permasalahan penggantian uang tiket konser dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Menurut Alexander, modus tersangka dalam kasus ini menawarkan masker bermerk dengan harga murah dan jumlah banyak melalui media social.
“Tapi, ketika korban kirim dana pembayaran via transfer, tersangka tidak mengirim barang tawarannya itu,” imbuhnya.
Alexander menambahkan pihaknya sedang melakukan blokir rekening tersangka dan melakukan penelusuran aliran dana hasil penipuan ini.
“Kami juga melakukan deaktifasi akun Instagram tersangka yang menawarkan masker murah agar tidak dapat diakses lagi,” pungkasnya. (RAZ/RAC)
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGDi tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.
Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews