Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TANGERANGNEWS.com-Warga Bumi Puspiptek Asri (BPA) Pagedangan, Kabupaten Tangerang kerap memanfaatkan keberadaan kawasan Galeri Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (GIPTI) yang dibangun Puspiptek untuk kegiatan olahraga.
Seperti yang dikatakan Ketua RW 02 Perumahan BPA, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Papang Alam, Senin (22/6/2020). Warga BPA rutin senam bersama di kawasan seluas 15 hektar tersebut.
"Sekarang ramai mas. Ibu-ibu di BPA rutin senam bersama setiap minggu di kawasan GIPTI," katanya.

Selain senam bareng, warga sekitar juga kerap memanfaatkannya untuk bersepeda. Kegiatan paling ramai biasanya saat weekend dimana kawasan tersebut tak hanya didatangi warga BPA. Tapi juga dari luar untuk bersantai.
Selain kawasan berolahraga, Puspitek juga memfasilitasi pembangunan jalan untuk warga, sehingga akses keluar masuknya dipermudah.
"Sekarang aman. Lalu lalang kendaraan selama 24 jam ramai terus. Tidak seperti dulu," ujar pria yang sejak 1996 tinggal di perumahan tersebut.
Sementara Mugiono, Ketua RW 03, menyatakan mayoritas warga BPA mendukung keberadaan GIPTI karena dirasakan manfaatnya. Selain akses jalan, kehidupan perekonomian bagi masyarakat pun meningkat.
"Sekarang saja ada 20 warga perumahan yang direkrut untuk dijadikan tenaga keamanan. Kalau GIPTI sudah beroperasi masyarakat pun bisa berjualan makanan untuk pengunjung," terangnya.
Diakui Mugiono, mayoritas warga BPA mengapresiasi keberadaan kawasan GIPTI. "Manfaatnya sudah bisa dirasakan masyarakat kok," tandasnya.(RAZ/HRU)
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TODAY TAGMenyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah asal Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews