Connect With Us

UPDATE Tabrakan Maut Karawaci : Aurelia Dituntut 11 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 Juli 2020 | 17:07

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia mengenakan kemeja putih saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sidang kasus kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang yang menyebabkan Andre Njotohusodo, 50, dan anjing kesayanganya meninggal dunia mulai memasuki babak akhir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/7/2020) ini beragendakan pembacaan tuntutan bagi terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26. 

"Kami menjatuhkan pidana Aurelia 11 tahun penjara," ujar Haerdin, jaksa penuntut umum (JPU). 

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas terdakwa Aurelia Margaretha yang mengenakan kemeja putih, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga :

Aurelia dituntut melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aurelia dianggap terbukti berkendara dengan lalai sehingga mengakibatkan korban Andre meninggal dunia.  

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Aurelia akan mengajukan pembelaan atau pledoi. 

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas terdakwa Aurelia Margaretha yang mengenakan kemeja putih, Rabu (15/7/2020).

"Terdakwa akan ajukan pembelaan tersendiri," kata Carles Situmorang, pengacara terdakwa. 

Lalu, Hakim Ketua Arif Budi Cahyono menyatakan persidangan akan kembali digelar pada Kamis (23/7/2020) dengan agenda pembacaan pledoi. 

Dalam kasus ini, Aurelia menabrak Andre dan anjing kesayanganya hingga tewas di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore.

Aurelia juga terlibat penyerangan dengan istri korban yang marah karena suaminya ditabrak. Penyerangan terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku.

Polisi pun menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena mengendarai Honda Brio bernomor polisi B-1578-NRT dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

BANDARA
Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 | 19:49

Dunia penerbangan nasional bersiap menyambut sejarah baru. Pesawat komersial terbesar di dunia, Airbus A380-800 milik maskapai Emirates segera beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill