Connect With Us

UPDATE Tabrakan Maut Karawaci : Aurelia Dituntut 11 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 Juli 2020 | 17:07

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia mengenakan kemeja putih saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sidang kasus kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang yang menyebabkan Andre Njotohusodo, 50, dan anjing kesayanganya meninggal dunia mulai memasuki babak akhir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/7/2020) ini beragendakan pembacaan tuntutan bagi terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26. 

"Kami menjatuhkan pidana Aurelia 11 tahun penjara," ujar Haerdin, jaksa penuntut umum (JPU). 

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas terdakwa Aurelia Margaretha yang mengenakan kemeja putih, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga :

Aurelia dituntut melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aurelia dianggap terbukti berkendara dengan lalai sehingga mengakibatkan korban Andre meninggal dunia.  

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Aurelia akan mengajukan pembelaan atau pledoi. 

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas terdakwa Aurelia Margaretha yang mengenakan kemeja putih, Rabu (15/7/2020).

"Terdakwa akan ajukan pembelaan tersendiri," kata Carles Situmorang, pengacara terdakwa. 

Lalu, Hakim Ketua Arif Budi Cahyono menyatakan persidangan akan kembali digelar pada Kamis (23/7/2020) dengan agenda pembacaan pledoi. 

Dalam kasus ini, Aurelia menabrak Andre dan anjing kesayanganya hingga tewas di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore.

Aurelia juga terlibat penyerangan dengan istri korban yang marah karena suaminya ditabrak. Penyerangan terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku.

Polisi pun menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena mengendarai Honda Brio bernomor polisi B-1578-NRT dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk. (RMI/RAC)

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

OPINI
Kecelakaan Berulang di Pasar Kemis: Ketika Tragedi Bukan Lagi Kebetulan

Kecelakaan Berulang di Pasar Kemis: Ketika Tragedi Bukan Lagi Kebetulan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:24

Rangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Pasar Kemis, rasanya sudah sulit dianggap sekedar kebetulan. Belum ada satu bulan, setidaknya empat kecelakaan terjadi di wilayah yang kurang lebih sama.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Mulai Perbaiki Jalan Raya Pasar Kemis Usai 4 Nyawa Melayang

Pemkab Tangerang Mulai Perbaiki Jalan Raya Pasar Kemis Usai 4 Nyawa Melayang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:41

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) akhirnya memperbaiki kerusakan di Jalan Raya Pasar Kemis.

TANGSEL
Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Senin, 16 Februari 2026 | 17:58

Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill