Connect With Us

UPDATE Tabrakan Maut Karawaci : Aurelia Dituntut 11 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 Juli 2020 | 17:07

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia mengenakan kemeja putih saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sidang kasus kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang yang menyebabkan Andre Njotohusodo, 50, dan anjing kesayanganya meninggal dunia mulai memasuki babak akhir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/7/2020) ini beragendakan pembacaan tuntutan bagi terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26. 

"Kami menjatuhkan pidana Aurelia 11 tahun penjara," ujar Haerdin, jaksa penuntut umum (JPU). 

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas terdakwa Aurelia Margaretha yang mengenakan kemeja putih, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga :

Aurelia dituntut melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aurelia dianggap terbukti berkendara dengan lalai sehingga mengakibatkan korban Andre meninggal dunia.  

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Aurelia akan mengajukan pembelaan atau pledoi. 

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas terdakwa Aurelia Margaretha yang mengenakan kemeja putih, Rabu (15/7/2020).

"Terdakwa akan ajukan pembelaan tersendiri," kata Carles Situmorang, pengacara terdakwa. 

Lalu, Hakim Ketua Arif Budi Cahyono menyatakan persidangan akan kembali digelar pada Kamis (23/7/2020) dengan agenda pembacaan pledoi. 

Dalam kasus ini, Aurelia menabrak Andre dan anjing kesayanganya hingga tewas di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore.

Aurelia juga terlibat penyerangan dengan istri korban yang marah karena suaminya ditabrak. Penyerangan terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku.

Polisi pun menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena mengendarai Honda Brio bernomor polisi B-1578-NRT dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk. (RMI/RAC)

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill