Connect With Us

UPDATE Tabrakan Maut Karawaci : Aurelia Dituntut 11 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 Juli 2020 | 17:07

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia mengenakan kemeja putih saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sidang kasus kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang yang menyebabkan Andre Njotohusodo, 50, dan anjing kesayanganya meninggal dunia mulai memasuki babak akhir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/7/2020) ini beragendakan pembacaan tuntutan bagi terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26. 

"Kami menjatuhkan pidana Aurelia 11 tahun penjara," ujar Haerdin, jaksa penuntut umum (JPU). 

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas terdakwa Aurelia Margaretha yang mengenakan kemeja putih, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga :

Aurelia dituntut melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aurelia dianggap terbukti berkendara dengan lalai sehingga mengakibatkan korban Andre meninggal dunia.  

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Aurelia akan mengajukan pembelaan atau pledoi. 

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas terdakwa Aurelia Margaretha yang mengenakan kemeja putih, Rabu (15/7/2020).

"Terdakwa akan ajukan pembelaan tersendiri," kata Carles Situmorang, pengacara terdakwa. 

Lalu, Hakim Ketua Arif Budi Cahyono menyatakan persidangan akan kembali digelar pada Kamis (23/7/2020) dengan agenda pembacaan pledoi. 

Dalam kasus ini, Aurelia menabrak Andre dan anjing kesayanganya hingga tewas di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore.

Aurelia juga terlibat penyerangan dengan istri korban yang marah karena suaminya ditabrak. Penyerangan terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku.

Polisi pun menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena mengendarai Honda Brio bernomor polisi B-1578-NRT dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk. (RMI/RAC)

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

BANTEN
Biasakan Penggunaan Kompor Induksi, PLN Gandeng Pemprov Banten dan PKK Gelar Electrifying Lifestyle Vaganza

Biasakan Penggunaan Kompor Induksi, PLN Gandeng Pemprov Banten dan PKK Gelar Electrifying Lifestyle Vaganza

Jumat, 18 Juli 2025 | 17:53

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Tim Penggerak PKK menggelar Electrifying Lifestyle Vaganza pada Jumat, 18 Juli 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill