Connect With Us

UPDATE Tabrakan Karawaci, Saksi Ahli Malah Beratkan Aurelia 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 Juli 2020 | 18:42

Pelaku kecelakaan lalu lintas Aurelia Margaretha yang mengakibatkan meninggalnya Andrie Njotohusodo. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo, 50, bersama anjing kesayanganya dengan terdakwa Aurelia Margaretha, 26.

Sidang yang digelar Rabu (1/7/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Aurelia, yakni psikiater dr Natalia.

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum Haerdin, dalam persidangan keterangan saksi malah memberatkan terdakwa.

Beberapa hal yang memberatkan itu di antaranya adalah Natalia mengaku, dia tak memeriksa Aurelia secara langsung melainkan hanya melihat rekam medis penyakit Bipolar Aurelia yang ditunjukkan pihak terdakwa kepada dirinya.

"Dari rekam medis resume medik disampaikan oleh dokter, Aurelia datang empat kali. Dan, pertemuan ketiga serta keempat terlihat dia diagnosis bipolar," jelas Natalia. 

Natalia mengatakan, bipolar adalah gangguan kejiwaan dan perasaan. Sehingga bisa membuat orang menjadi meluap emosinya dan menjadi pemarah.

"Kalau psikis manik, emosi meningkat, bisa marah-marah. Kesenggol dikit marah. Lalu bisa saja rasa bahagianya, berlebihan," terang Natalia.

Natalia menambahkan bipolar bisa dikontrol dengan meminum obat. Bahkan saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono apakah penderita Bipolar yang meminum minuman keras seperti yang dilakukan Aurelia sebelum kecelakaan bisa membuat emosi terganggu.

“Tergantung apakah dia bisa mengendalikan emosinya apa tidak. Tapi ada faktor yang bisa 'mengerem' emosi dalam diri orang," jelas Natalia.

"Ada bipolar yang bisa mengendalikan emosi," imbuh Natalia yang menempuh pendidikan kedokeran S1 dan S2 di Universitas Indonesia ini.

Pengacara Aurelia lantas menanyakan kepada saksi ahli, apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana seperti tercantum dalam pasal 44 KUHP.

Natalia menjelaskan, dalam Pasal 44 memang disebutkan bahwa orang dalam gangguan jiwa tak bisa dipidana. Namun, tak semua orang yang mengalami gangguan kejiwaan tak bisa dipidana. Sebab tergantung kadar penyakitnya.

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas terdakwa Aurelia Margaretha, Rabu (1/7/2020) .

Baca Juga:

Menurut Natalia bipolar masih bisa dikontrol karena ada obatnya.  Natalia yang seharusnya dihadirkan ahli untuk meringankan terdakwa malah tak bisa menjelaskan kadar gangguan Aurelia dalam peristiwa kecelakaan ini. Sebab dia tidak memeriksa Aurelia ketika kejadian saat itu.

"Kalau dari itu mesti tanya ke dokter yang periksa ya. Saya tidak memeriksa pasien dan hanya lihat kertas rekam medis," jelas Natalia.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Haerdin menanyakan kepada Natalia, apakah orang bipolar bisa menyetir mobil. 

Menurut Natalia, orang bipolar bisa membawa mobil. Dia kembali menjelaskan pasien bipolar yang mengkonsumsi obat dirinya akan lebih stabil dalam mengambil keputusan.

Jaksa Haerdin mengatakan, keterangan ahli sama sekali tidak membantu meringankan terdakwa.

“Ini malah menguatkan pembuktian jaksa. Ahli tak mampu menjelaskan karena bukan dia dokter yang memeriksa. Hanya baca rekam medik saja," ucap Haerdin.

Haerdin menuturkan saksi ahli tak bisa meyakinkan hakim bahwa terdakwa tak bisa dihukum karena bipolarnya.

“Kesaksian itu biasa saja dan tak bisa menentukan bipolar atau tidak," sebut Haerdin.

Haerdin pun yakin apa yang dilakukan Aurelia adalah pidana dan layak dihukum. 

"Nanti bakal kami siapkan di tuntutan. Karena ini masih menunggu dari pemeriksaan terdakwa," tutup Haerdin.

Perwakilan keluarga korban, Winda Niar mengaku kecewa dengan keluarga terdakwa.

Menurut Winda, antara adik iparnya itu dengan keluarga Aurelia sempat memiliki hubungan baik.

"Kalau orang tuanya bilang tak kenal, itu mustahil sekali. Mereka pernah datang numpang jualan depan ruko kami. Acara ulang tahun pun datang," sesal Winda.

Winda mengakui, akibat meninggalnya Andrie, keluarga adik iparnya itu kesusahan.

"Andrie ini tulang punggung keluarga. Sekarang keluarga merasakan beban dan kesulitan. Apalagi anak-anaknya masih kecil," sesal Winda.

Ia hanya berharap Aurelia diberi hukuman tegas. “Diberi hukuman tegas sesuai perbuatannya. Kami minta diberi. (RMI/RAC)

BANTEN
BPJT Gandeng Pemprov Banten Kaji Penertiban Truk ODOL hingga Antisipasi Banjir di Tol Jakarta-Merak

BPJT Gandeng Pemprov Banten Kaji Penertiban Truk ODOL hingga Antisipasi Banjir di Tol Jakarta-Merak

Kamis, 28 Mei 2026 | 23:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan langkah koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi dan pelayanan di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

NASIONAL
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum

Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 | 13:09

Partai Gerindra merespons polemik terkait bantuan 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

SPORT
TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Matchday Pertama Fase Grup

TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Matchday Pertama Fase Grup

Kamis, 28 Mei 2026 | 13:15

Ajang FIFA World Cup 2026 dipastikan tayang gratis di Indonesia melalui TVRI yang menjadi pemegang hak siar eksklusif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill