Connect With Us

Jambret Modus Tanya Alamat Dibekuk di Neglasari

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 Agustus 2020 | 16:25

Korban dan pelaku kasus penjambretan. (Istimewa / Dok. Polsek Neglasari.)

 

TANGERANGNEWS.com–Polsek Neglasari membekuk pria bernisial AMF, 30, pelaku jambret di Gang Menteng, Kedaung, Neglasari, Kota Tangerang.

Korban peristiwa tersebut, Sariyah, 60, dirampas dompetnya saat tengah berjalan kaki di lokasi itu pada Kamis (6/8/2020). 

Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan, modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

"Pelaku merampas dompet korban,  saat itu korban sedang berjalan kaki," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020). 

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Jajaran Reskrim Polsek Neglasari pun melakukan penyelidikan. 

"Saat penyelidikan, kami mendapat informasi kalau pelaku menggunakan sepeda motor matik warna hitam merah Nopol B-5570-BAH," katanya. 

Pihak kepolisian pun langsung mengejar pelaku yang diketahui sedang melintas di kawasan Neglasari. 

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ucapnya. 

Kini pelaku beserta barang bukti berupa motor matik yang dipakai untuk menjambret diamankan polisi. Selain itu, juga turut disita dari pelaku barang bukti kejahatan yaitu sebuah dompet berisi uang Rp150 ribu dan seunit ponsel merek Nokia.(RMI/HRU)

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

NASIONAL
Ada Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya

Ada Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:45

PT PLN (Persero) memberikan diskon biaya penyambungan tambah daya listrik sebesar 50 persen melalui program “Energi Berdikari” dalam rangka menyambut Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81. Promo tersebut berlaku mulai 22 Oktober hingga 4 November 2026.

KOTA TANGERANG
Kejari Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram

Kejari Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:45

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (Alm.).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill