Connect With Us

Dianiaya, PRT Tuntut Ganti Rugi Pada Mantan Majikan

| Kamis, 19 Agustus 2010 | 17:32



TANGERANGNEWS
-Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Kaminah, 19, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan majikannya ke Pengadillan Negeri Tangerang, Kamis (19/8), atas penganiayaan yang yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya Diyah Stiawati dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Gugatan yang diajukan menyangkut kerugian penderitaan akibat penyiksaan selama beberapa bulan pada tahun 2008 lalu oleh majikan pasangan suami istri, Yudaka dan Sri Sunarti warga Jl Pinus, Taman Royal I, RT 01/16, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota tangerang. Dalam gugatannya, Kaminah, warga asal Serang ini, menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 174.022.763 dan imateril sebesar Rp 500.000.000.

Kuasa hukum Kaminah, Diyah mengatakan, gugatan perdata yang diajukan menuntut penggantian biaya pengobatan sampai pemulihan Kaminah, serta uang gaji yang tidak dibayar majikannya selama enam bulan. Selain itu juga, penderitaan mental kaminah yang membuatnya trauma hingga sulit bersosialisasi dengan orang lain.

“Penganiayaan yang derita Kaminah sudah kita ajukan dalam gugatan perdata ke Pengadilan. Kita tinggal menunggu pemeriksaan berkas gugatan oleh hakim untuk pelaksanaan sidang,” ungkapnya.

Diceritakkanya, selama bekerja dengan majikannya, Kaminah kerap mendapat kekerasan fisik baik dipukul dengan tangan kosong maupun dengan alat seperti balok kayu, gagang sapu, penggorengan, Setrika, hingga disundut dengan rokok yang masih menyala.

“Kaminah juga diekspolitasi dengan diwajibkan bekerja dari pagi hingga dini hari tanpa istrirahat dan makan yang cukup. Akibatnya Kaminah menderita luka berat, gizi buruk, dan gangguan psikis sehingga mengalami trauma berkepanjangan,” terang Diyah.

Sebelumnya, Yudaka dan Sri telah telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terhadap Kaminah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di PN Tangerang pada April 2009 lalu. Namun mereka mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Konstitusi, dan hakim mengurangi hukuman menjadi 2,5 tahun penjara. “Sekarang mereka sudah bebas dari penjara, Untuk itu kita lakukan gugatan perdata untuk pertanggung jawaban mereka,” kata Diyah.(rangga)
NASIONAL
Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:28

Banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia mulai menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Sebab, dinilai menurunkan produktivitas, sementara kewajiban membayar gaji karyawan tetap harus dipenuhi secara penuh.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup.

BISNIS
Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Senin, 12 Mei 2025 | 16:21

Isu merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pengemudi ojek online (ojol). Jika kabar tersebut benar, maka GOTO yang saat ini menjadi satu-satunya unicorn asli Indonesia

TANGSEL
Masih Bebas, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Desak Pelaku Ditahan

Masih Bebas, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Desak Pelaku Ditahan

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:42

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMK Waskito hingga saat ini masih menjadi perhatian. Terduga pelaku dalam kasus ini diketahui belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill