Connect With Us

Dianiaya, PRT Tuntut Ganti Rugi Pada Mantan Majikan

| Kamis, 19 Agustus 2010 | 17:32



TANGERANGNEWS
-Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Kaminah, 19, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan majikannya ke Pengadillan Negeri Tangerang, Kamis (19/8), atas penganiayaan yang yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya Diyah Stiawati dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Gugatan yang diajukan menyangkut kerugian penderitaan akibat penyiksaan selama beberapa bulan pada tahun 2008 lalu oleh majikan pasangan suami istri, Yudaka dan Sri Sunarti warga Jl Pinus, Taman Royal I, RT 01/16, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota tangerang. Dalam gugatannya, Kaminah, warga asal Serang ini, menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 174.022.763 dan imateril sebesar Rp 500.000.000.

Kuasa hukum Kaminah, Diyah mengatakan, gugatan perdata yang diajukan menuntut penggantian biaya pengobatan sampai pemulihan Kaminah, serta uang gaji yang tidak dibayar majikannya selama enam bulan. Selain itu juga, penderitaan mental kaminah yang membuatnya trauma hingga sulit bersosialisasi dengan orang lain.

“Penganiayaan yang derita Kaminah sudah kita ajukan dalam gugatan perdata ke Pengadilan. Kita tinggal menunggu pemeriksaan berkas gugatan oleh hakim untuk pelaksanaan sidang,” ungkapnya.

Diceritakkanya, selama bekerja dengan majikannya, Kaminah kerap mendapat kekerasan fisik baik dipukul dengan tangan kosong maupun dengan alat seperti balok kayu, gagang sapu, penggorengan, Setrika, hingga disundut dengan rokok yang masih menyala.

“Kaminah juga diekspolitasi dengan diwajibkan bekerja dari pagi hingga dini hari tanpa istrirahat dan makan yang cukup. Akibatnya Kaminah menderita luka berat, gizi buruk, dan gangguan psikis sehingga mengalami trauma berkepanjangan,” terang Diyah.

Sebelumnya, Yudaka dan Sri telah telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terhadap Kaminah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di PN Tangerang pada April 2009 lalu. Namun mereka mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Konstitusi, dan hakim mengurangi hukuman menjadi 2,5 tahun penjara. “Sekarang mereka sudah bebas dari penjara, Untuk itu kita lakukan gugatan perdata untuk pertanggung jawaban mereka,” kata Diyah.(rangga)
KAB. TANGERANG
Bikin Jalan Rusak dan Kecelakaan, Puluhan Warga Ngamuk Stop Truk Tambang di Jalan Raya Legok

Bikin Jalan Rusak dan Kecelakaan, Puluhan Warga Ngamuk Stop Truk Tambang di Jalan Raya Legok

Selasa, 16 September 2025 | 18:05

Puluhan warga melakukan aksi terhadap truk tambang yang diduga melanggar aturan operasional di Jalan Raya legok, Kelurahan Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 16 September 2025, siang.

BANTEN
Bethsaida Hospital Serang Beberkan Rahasia Cegah Penyakit Serius 

Bethsaida Hospital Serang Beberkan Rahasia Cegah Penyakit Serius 

Selasa, 16 September 2025 | 16:38

Banyak orang merasa tidak ingin berurusan dokter maupun tenaga kesehatan lantaran merasa sehat. Padahal, tubuh yang terasa sehat bisa saja terserang penyakit yang jika dibiarkan akan menjadi serius.

OPINI
Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Selasa, 16 September 2025 | 15:19

Pendidikan tinggi kerap disebut sebagai tangga mobilitas sosial—jalan bagi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendaki ke strata sosial yang lebih tinggi. Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah slogan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill