Connect With Us

Dianiaya, PRT Tuntut Ganti Rugi Pada Mantan Majikan

| Kamis, 19 Agustus 2010 | 17:32



TANGERANGNEWS
-Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Kaminah, 19, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan majikannya ke Pengadillan Negeri Tangerang, Kamis (19/8), atas penganiayaan yang yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya Diyah Stiawati dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Gugatan yang diajukan menyangkut kerugian penderitaan akibat penyiksaan selama beberapa bulan pada tahun 2008 lalu oleh majikan pasangan suami istri, Yudaka dan Sri Sunarti warga Jl Pinus, Taman Royal I, RT 01/16, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota tangerang. Dalam gugatannya, Kaminah, warga asal Serang ini, menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 174.022.763 dan imateril sebesar Rp 500.000.000.

Kuasa hukum Kaminah, Diyah mengatakan, gugatan perdata yang diajukan menuntut penggantian biaya pengobatan sampai pemulihan Kaminah, serta uang gaji yang tidak dibayar majikannya selama enam bulan. Selain itu juga, penderitaan mental kaminah yang membuatnya trauma hingga sulit bersosialisasi dengan orang lain.

“Penganiayaan yang derita Kaminah sudah kita ajukan dalam gugatan perdata ke Pengadilan. Kita tinggal menunggu pemeriksaan berkas gugatan oleh hakim untuk pelaksanaan sidang,” ungkapnya.

Diceritakkanya, selama bekerja dengan majikannya, Kaminah kerap mendapat kekerasan fisik baik dipukul dengan tangan kosong maupun dengan alat seperti balok kayu, gagang sapu, penggorengan, Setrika, hingga disundut dengan rokok yang masih menyala.

“Kaminah juga diekspolitasi dengan diwajibkan bekerja dari pagi hingga dini hari tanpa istrirahat dan makan yang cukup. Akibatnya Kaminah menderita luka berat, gizi buruk, dan gangguan psikis sehingga mengalami trauma berkepanjangan,” terang Diyah.

Sebelumnya, Yudaka dan Sri telah telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terhadap Kaminah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di PN Tangerang pada April 2009 lalu. Namun mereka mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Konstitusi, dan hakim mengurangi hukuman menjadi 2,5 tahun penjara. “Sekarang mereka sudah bebas dari penjara, Untuk itu kita lakukan gugatan perdata untuk pertanggung jawaban mereka,” kata Diyah.(rangga)
BANTEN
APDESI dan Pemuda Pancasila Gagas Bangun Kandang Ayam di Tiap Desa, Sudah Berjalan di Pandeglang

APDESI dan Pemuda Pancasila Gagas Bangun Kandang Ayam di Tiap Desa, Sudah Berjalan di Pandeglang

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:51

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih bersama ormas Pemuda Pancasila (PP) menggagas program bangun kandang ayam di tiap desa sebagai salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional lewat peternakan.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill