Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek
Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com–Sesosok mayat pria ditemukan mengapung di Sungai Cisadane, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (10/9/2020). Mayat yang telah dievakuasi ini ditemukan dalam kondisi membengkak.
Menurut saksi mata, Normansyah, dirinya mendapat informasi penemuan mayat dari warga saat tengah di rumah, sekitar pukul 08.00 WIB.
Norman pun bersama warga lainnya langsung mendatangi lokasi penemuan mayat ini. Warga terjun langsung ke sungai menggunakan perahu kayu untuk mengevakuasi mayat ke pinggir sungai.

"Saya muntah karena saat diangkat tubuh mayat keluar darah," ungkapnya.
Setelah dievakuasi, mayat ini diketahui mengenakan pakaian lengkap. Namun, tidak ada identitas yang melekat pada tubuh korban. Diperkirakan usianya sekitar 40 tahunan.
"Mayatnya sudah bengkak. Kira-kira sudah tiga hari hanyut," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karawaci Ipda Jayadi mengatakan saat divisum juga pihaknya tak menemukan tanda-tanda kekerasan pada mayat tersebut. Dirinya pun belum dapat menyimpulkan penyebab kematiannya.
"Sudah dievakuasi. Hasil identifikasi sementara tidak ada tanda-tanda kekerasan. Ini mayatnya Mr X (tanpa identitas)," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.
TODAY TAGPartai Gerindra merespons polemik terkait bantuan 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.
Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek peredaran obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar di tiga lokasi, sepanjang periode April hingga Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews