Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel limbah PT Calindo Damai Sejahtera Abadi di kawasan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kasie Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Amaludin mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel limbah saat inspeksi mendadak bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang.
"Kita sudah ambil sampelnya. Hasilnya sekitar dua sampai tiga minggu," ujarnya, Jumat (11/9/2020).
Dalam sidak, para aparatur Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang bersama Komisi IV melihat proses pengolahan limbah di dalam pabrik.
Mereka juga melihat proses pembuangan limbah dengan menyusuri selokan sekitar pabrik.
Baca Juga :
Menurut Amaludin, limbah pabrik PT Calindo Damai Sejahtera Abadi berasal dari proses pengolahan aluminium.
"Ada beberapa proses di sini, ini termasuk limbah logam, makanya airnya agak berwarna hijau," katanya.
Amaludin menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji sampel limbah. Jika hasilnya limbahnya mencemari lingkungan, kata dia, pabrik alumunium ini dapat dikenakan sanksi.
"Kalau terjadi pencemaran nanti ada sanksi administratif untuk melakukan perbaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua RT setempat, Haerudin mengatakan, lingkungan warga tercemar karena limbah pabrik yang diduga berasal dari PT Calindo Damai Sejahtera Abadi.
Dampak pencemaran lingkungan akibat limbah, kata dia, selain kerap mencium aroma tak sedap warga juga mengalami gatal-gatal.
"Memang sudah lama pembuangan pabrik seperti ini karena kita dataran lebih rendah selalu meluap. Warga kebauan, gatal, dan kita minta ke depannya pembuangan limbah jangan seperti ini," katanya. (RMI/RAC)
TODAY TAGAksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews