Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan
Kamis, 2 Juli 2026 | 12:04
Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel limbah PT Calindo Damai Sejahtera Abadi di kawasan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kasie Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Amaludin mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel limbah saat inspeksi mendadak bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang.
"Kita sudah ambil sampelnya. Hasilnya sekitar dua sampai tiga minggu," ujarnya, Jumat (11/9/2020).
Dalam sidak, para aparatur Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang bersama Komisi IV melihat proses pengolahan limbah di dalam pabrik.
Mereka juga melihat proses pembuangan limbah dengan menyusuri selokan sekitar pabrik.
Baca Juga :
Menurut Amaludin, limbah pabrik PT Calindo Damai Sejahtera Abadi berasal dari proses pengolahan aluminium.
"Ada beberapa proses di sini, ini termasuk limbah logam, makanya airnya agak berwarna hijau," katanya.
Amaludin menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji sampel limbah. Jika hasilnya limbahnya mencemari lingkungan, kata dia, pabrik alumunium ini dapat dikenakan sanksi.
"Kalau terjadi pencemaran nanti ada sanksi administratif untuk melakukan perbaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua RT setempat, Haerudin mengatakan, lingkungan warga tercemar karena limbah pabrik yang diduga berasal dari PT Calindo Damai Sejahtera Abadi.
Dampak pencemaran lingkungan akibat limbah, kata dia, selain kerap mencium aroma tak sedap warga juga mengalami gatal-gatal.
"Memang sudah lama pembuangan pabrik seperti ini karena kita dataran lebih rendah selalu meluap. Warga kebauan, gatal, dan kita minta ke depannya pembuangan limbah jangan seperti ini," katanya. (RMI/RAC)
Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.
TODAY TAGAksi premanisme berujung bentrokan berdarah terjadi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Hal ini dipicu para pedagang buah yang menolak membayar jatah preman
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berupaya agar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan dengan transparan tanpa kecurangan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews