Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berusia 58 tahun berinisial SA digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel karena kedapatan sedang berduaan dengan seorang perempuan bukan muhrim di salah satu penginapan di wilayah Serpong, Jumat (25/9/2020) malam.
Ironisnya, perempuan berinisial DE tersebut berstatus mahasiswi semester lima pada sebuah perguruan tinggi.
"Kami amankan 17 pasangan bukan suami istri. Yang paling nyeleneh itu ada kakek-kakek berusia 58 tahun kepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester 5. Paling umurnya masih 22 atau 21," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry saat dihubungi, Sabtu (26/9/2020).
Dijelaskan Muksin, satu pasangan mesum yang usianya terpaut jauh itu, keduanya warga Tangsel.
"Waktu kami pergoki, kakek-kakek itu hanya pakai sarung," katanya.
17 pasangan yang didominasi muda-mudi itu pun kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Tangsel untuk diberi sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tangsel Nomor 9/2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.
"Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kami suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kemudian kami panggil orang tuanya. Khusus kakek-kakek itu, kami suruh menikahi mahasiswi tersebut," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGPerumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah
Insiden kebakaran menimpa sebuah gudang di kawasan Pergudangan PT Togo Steel Industries, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 25 April 2026, menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Pasangan selebritas El Rumi dan Syifa Hadju resmi melangsungkan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews