Connect With Us

Korban Tidak Lapor, Polisi Tidak Bisa Menindak Pelaku Hipnotis di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 Januari 2021 | 16:03

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian mengaku mengaku belum menindak lanjuti kasus viras aksi kejahatan hipnotis di salah satu rumah makan cepat saji di bilangan Karawaci, kota tangerang.

Pasalnya, korban tidak melakukan pelaporan, sehingga polisi tidak dapat menangani lebih lanjut kasus tersebut.

Pernyataan tersebut diutarakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Senin (4/1/2021).

"Korban sudah memberikan pernyataan untuk tidak melaporkan kasus aksi kejahatan hipnotis kepada pihak Polsek Karawaci, sehingga kita tidak dapat menangani lebih lanjut kasus yang viral tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Ini Kronologis Kata Korban Hipnotis di Karawaci Tangerang

Namun dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, terlebih terhadap orang baru yang sewaktu waktu dapat melakukan tipu daya.

Seperti diketahui,aksi kejahatan hipnotis dilakukan pelaku yang sama viral di media sosial dan terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Peristiwa di Kota Tangerang terjadi di rumah makan cepat saji Nabokin di bilangan karawaci, dengan mengalami kerugian dua ponsel dan uang hasil penjualan senilai Rp400 ribu.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill