Silvia Putri, saat menjelaskan peristiwa dirinya yang menjadi korban hipnotis di rumah makan siap saji yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Karawaci, Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Seorang pegawai wanita salah satu rumah makan siap saji yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Karawaci, Kota tangerang menjadi korban kejahatan hipnotis.
Pelaku yang beraksi seorang diri tersebut, berhasil mengambil dan membawa kabur dua unit telepon selular, berikut uang hasil penjualan sekitar Rp 400 ribu.
Tampak dalam rekaman CCTV, detik-detik kehajatan hipnotis yang terjadi pada Jumat (1/1/2021).
Sebelum melancarkan aksi kejahatannya. pelaku yang beraksi seorang diri berpura-pura sebagai ojek daring dan memesan makanan tertentu, sambil terus mengajak ngobrol korbannya.
Kemudian setelah korban mulai tidak sadar, pelaku beralasan menjadi orang suruhan bos tempat korban bekerja, untuk mengambil telepon selular korban untuk diperbaiki perangkat lunaknya. Termasuk menyetorkan uang hasil dagangan yang diminta untuk dititipkan kepada pelaku.
Karena tak sadar, korban pun menuruti permintaan pelaku. Setelah menyerahkan dua unit ponsel berikut uang hasil penjualan senilai kurang lebih Rp400 ribu, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara korban baru sadar dirinya terkena tindak kejahatan hipnotis. Setelah petugas parkir setempat menghampiri dan menanyakan orang yang baru saja membawa dua ponsel korban.
“Dia bilang disuruh si bos pemilik restoran ini. Dia bilang HP-nya mau diupgrade softwarenya. Sekalian sama uang hasil penjulan hari ini. Saya bingung awalnya, apalagi dia juga minta HP saya, tetapi ya itu karena dihipnotis saya menyerahkan juga. Baru sadar setelah tukang parkir menanyakan ponsel, tetapi pelaku sudah keburu kabur,” kata Silvia Putri, korban hipnotis kepada TangerangNews.com, Sabtu (2/1/2021).
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi fiskal yang pragmatis.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""