Connect With Us

2.666 Pelanggar Terjaring selama PPKM Tahap I di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 27 Januari 2021 | 17:16

Satpol PP Kota Tangerang saat menggelar razia operasi gabungan penegakan PPKM di wilayah Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I dari 11 hingga 25 Januari 2020 di Kota Tangerang terdapat 2.666 pelanggar. 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana mengatakan, pelanggaran yang terjaring dalam operasi gabungan petugas ini beraneka macam. 

Mulai dari pelanggaran tak memakai masker, melanggar jam ketentuan operasional usaha hingga menyelenggarakan kegiatan yang seharusnya tidak digelar seperti hiburan dan rekreasi. 

Sebab, selama PPKM diberlakukan kegiatan kegiatan jasa usaha yang meliputi kegiatan hiburan dan rekreasi, yakni gelanggang olahraga, SPA, gelanggang seni seperti bioskop, area ketangkasan dan taman rekreasi dihentikan sementara. 

"Semua pelanggaran yang terjaring dalam operasi gabungan petugas telah ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami harapkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya. Pelaku usaha juga dapat mematuhi aturan yang sudah ada," ujarnya, Selasa (27/1/2021). 

Dari total 2.666 pelanggar yang terjaring dalam razia PPKM, sebanyak 2.263 orang melanggar karena tak memakai masker dan 403 lainnya masuk dalam pelanggaran kegiatan operasional usaha. 

Untuk sanksi, sebanyak 2.168 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya sebanyak 498 pelanggar diberikan sanksi teguran, penyitaan barang, penyegelan dan administrasi. 

"Kita sebenarnya tak menyasar kepada sanksi, tetapi lebih mengutamakan membangun kesadaran warga dalam disiplin menerapakn 4M di setiap aktifitasnya. Serta mematuhi aturan yang berlaku untuk memutus penyebaran COVID-19," katanya. 

Saat ini, Kota Tangerang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. 

Aturan yang diterapkan sebagian besar, sama seperti PPKM tahap awal dan hanya ada perubahan pada jam operasional untuk rumah makan/pusat belanja dari yang awal tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi pukul 20.00 WIB.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BISNIS
bank bjb Catat Aset Rp221,4 Triliun, Platform Digital KGB Pisan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

bank bjb Catat Aset Rp221,4 Triliun, Platform Digital KGB Pisan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:12

Kinerja keuangan bank bjb sepanjang tahun buku 2025 menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih penuh tantangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill