Connect With Us

2.666 Pelanggar Terjaring selama PPKM Tahap I di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 27 Januari 2021 | 17:16

Satpol PP Kota Tangerang saat menggelar razia operasi gabungan penegakan PPKM di wilayah Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I dari 11 hingga 25 Januari 2020 di Kota Tangerang terdapat 2.666 pelanggar. 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana mengatakan, pelanggaran yang terjaring dalam operasi gabungan petugas ini beraneka macam. 

Mulai dari pelanggaran tak memakai masker, melanggar jam ketentuan operasional usaha hingga menyelenggarakan kegiatan yang seharusnya tidak digelar seperti hiburan dan rekreasi. 

Sebab, selama PPKM diberlakukan kegiatan kegiatan jasa usaha yang meliputi kegiatan hiburan dan rekreasi, yakni gelanggang olahraga, SPA, gelanggang seni seperti bioskop, area ketangkasan dan taman rekreasi dihentikan sementara. 

"Semua pelanggaran yang terjaring dalam operasi gabungan petugas telah ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami harapkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya. Pelaku usaha juga dapat mematuhi aturan yang sudah ada," ujarnya, Selasa (27/1/2021). 

Dari total 2.666 pelanggar yang terjaring dalam razia PPKM, sebanyak 2.263 orang melanggar karena tak memakai masker dan 403 lainnya masuk dalam pelanggaran kegiatan operasional usaha. 

Untuk sanksi, sebanyak 2.168 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya sebanyak 498 pelanggar diberikan sanksi teguran, penyitaan barang, penyegelan dan administrasi. 

"Kita sebenarnya tak menyasar kepada sanksi, tetapi lebih mengutamakan membangun kesadaran warga dalam disiplin menerapakn 4M di setiap aktifitasnya. Serta mematuhi aturan yang berlaku untuk memutus penyebaran COVID-19," katanya. 

Saat ini, Kota Tangerang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. 

Aturan yang diterapkan sebagian besar, sama seperti PPKM tahap awal dan hanya ada perubahan pada jam operasional untuk rumah makan/pusat belanja dari yang awal tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi pukul 20.00 WIB.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill